Kejadian ini sendiri diketahui pada Kamis (20/10) lalu. Informasi ini pun segera menyebar di warga Cempaka. Mengingat, pencurian ini terbilang jarang terjadi di wilayah yang terkenal dengan pendulangan intannya ini.
"Sudah lama sekali tak ada kabar kehilangan motor. Apalagi ini kan dicurinya di rumah. Ya was-was saja, apalagi saya biasanya memarkir motor di teras saja tak dibawa masuk karena merasa aman-aman saja," kata Saidi, warga kelurahan Cempaka Banjarbaru.
Usut punya usut, pihak Polsek Cempaka menyatakan sudah menangkap pelaku pencurian. Namun sayang, hanya satu orang yang tertangkap. Sementara rekan pelaku lain masih kabur atau buron.
Pelaku yang tertangkap adalah SR. Usianya masih 19 tahun. Ia diketahui merupakan warga Kota Banjarbaru. Sementara pelaku yang berstatus DPO atau buron adalah MZS.
"Benar, pelaku atas nama SR sudah diamankan. Sementara pelaku lain yakni MZS melarikan diri, ia turut membawa kabur sepeda motor yang mereka gunakan untuk melakukan aksinya," kata Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka, Aipda Hendra kemarin (24/10).
Seorang saksi yang sempat melihat ada dua pemuda yang memasuki halaman rumah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada anggota unit Reskrim Polsek Cempaka.
Ketika menangkap SR, polisi berhasil mengamankan barang bukti pencurian. Motor hasil curian tersebut disembunyikan pelaku di salah satu rumah. Beruntung, motor belum dijual ke penadah.
Adapun, pelaku kata Hendra melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci stang motor. Kebetulan, target mereka tersebut terparkir di teras rumah korban dan kondisi sekitar tengah sepi.
"Aksi mereka sempat dicurigai oleh warga, namun mereka tetap berhasil membawa kabur motor tersebut," tambahnya.
Seusia berhasil merusak kunci stang motor. Kedua pelaku ini berbagi tugas. Satu orang mengendarai motor curian sementara satu orang mendorong menggunakan sepeda motor milik pelaku.
"Sekitar 1,5 kilometer mereka mendorong untuk menjauhkan dari TKP pencurian. Setelahnya mereka sembunyikan motor tersebut," katanya.
Kepada polisi, SR mengaku baru pertama kali mencuri. Namun, atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 dan ke-5 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Kita masih memburu pelaku DPO untuk kasus ini. Untuk pelaku yang ditangkap sudah diamankan di Mapolsek Cempaka Banjarbaru," tuntasnya. (rvn/ij/bin) Editor : Muhammad Helmi