Zainal menyatakan kliennya tidak bersalah. Sebab dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Martapura sudah jelas, hakim memutuskan tergugat ketiga, yakni pemegang cessie (pemindahan piutang) Cris Bibi Kusmanto lah yang melawan hukum.
Dalam kasus perdata ini ada tergugat pertama PT BAS dan tergugat kedua Bank CIMB Niaga.
Dalam putusan itu disebutkan, Cris diminta menyerahkan cessie kepada PT BAS sebagai persyaratan untuk pemecahan sertifikat.
Zainal bingung, penggugat malah menggugat kliennya, padahal PT BAS juga merupakan pemilik condotel di Aston.
Dia juga menyatakan, PT BAS siap memecah sertifikat apabila penggugat (atas nama Ahmad Paliani) melakukan eksekusi. Dan tergugat III menyerahkan segala persyaratan pemecahan sertifikat kepada PT BAS. Sebab kalau masih berada di tangan orang lain, akan sulit.
"Kami siap menuruti perintah pengadilan, asalkan penggugat mengeksekusi, sehingga tergugat tiga menyerahkan sertifikat kepada PT BAS," jelasnya.
Karena kasus perdatanya masih berproses di tingkat kasasi, ia berharap bisa dituntaskan terlebih dulu.
"Saya paham tujuannya ke pidana, karena belum menerima satuan sertifikatnya. Kalau dieksekusi otomatis tercapai," tambahnya.
Menurut dia, kliennya sudah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan menyurati pemegang cessie serta Bank CIMB Niaga supaya mau menyerahkan sertifikat pemilik unit yang masuk dalam agunan. Tapi penjelasan pihak bank, tidak ada sertifikat yang disebutkan.
"Artinya tidak ada sertifikat pemilik unit yang menjadi agunan di bank," tegasnya.
Maka Zainal meminta kepada kuasa hukum Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPR) dalam kasus pidana untuk menahan diri. Tidak membuat pernyataan yang bisa menimbulkan pemahaman yang salah ke publik. Karena sebelumnya perkara ini sudah lebih dulu berproses ke ranah perdata.
"Kalau mau menyebut, jelaskan juga kasus perdatanya. Jangan menjelaskan pidananya saja, lalu menyebut-nyebut PT BAS," sesalnya.
Kembali pada isi putusan PN Martapura, salah seorang pembeli condotel, Ahmad Paliani dan kuasa hukumnya Angga D Saputra telah memenangkan gugatan keperdataan tersebut.
Artinya, yang berhak memecah SHGB (sertifikat hak guna bangunan) menjadi SHMRS (sertifikat hak milik atas rumah susun) nasabah condotel adalah Cris dan PT BAS, bukan pihak HS dan EGS (inisial mantan direktur PT BAS yang kini dijadikan tersangka)," pungkas Zainal.
Diwartakan sebelumnya, belasan korban dugaan penipuan pengembang condotel mendatangi Ditreskrimum Polda Kalsel, Senin (12/9). Mereka mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan sejak 2019 lalu itu. Apalagi pada 2021 tadi, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Namun tidak ada penahanan. (gmp/gr/fud) Editor : Muhammad Helmi