"Sudah saya laporkan, Rabu (23/3) lalu," kata Hamdani kepada Radar Banjarmasin kemarin (25/3).
Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada bagian tindak pidana siber (tipidsiber). "Kita tunggu saja hasilnya bagaimana," tambahnya.
Upaya hukum Hamdani didukung oleh Salatin Asyraf Azzahro (SAA) Trah Kesultanan Nusantara dan Kerajaan. Salah satu lembaga pencatat nasab (garis keturunan) di Indonesia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai menjelaskan, pelapor memakai tuduhan pencemaran nama baik.
Sejumlah akun media sosial yang mengunggah foto pelapor dan melabelinya sebagai habib palsu juga ikut dilaporkan.
"Lidik dulu. Memeriksa saksi-saksi, termasuk memanggil pelapor," jelas Rifai.
Diwartakan sebelumnya, kasus ini berawal dari haul akbar kedua Syekh Habib Abdurrahman Al Kaf di sebuah musala di Jalan Panglima Batur Gang Gusti Galuh, Banjarmasin Utara pada 12 Maret.
Sekelompok orang dari DPC Rabithah Alawiyah Banjarmasin datang dan mengganggu kedamaian haul. Hamdani dituduh habib palsu dan mencoba mencari untung dari acara keagamaan tersebut.
Sementara Hamdani memegang sertifikat dari SAA Trah Kesultanan dan Kerajaan, lembaga nasab yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM. (gmp/at/fud) Editor : Arief