Ada dua tuntutan yang disampaikan. Pertama mereka menuntut agar kepala desa yang sudah dilantik tapi masih bersengketa tidak boleh menjabat sebelum ada putusan inkrah dari Pengadilan Barabai.
Kedua warga meminta kepada Bupati HST, Aulia Oktafiandi untuk tidak menyerahkan surat keputusan (SK) sebagai kepala desa terpilih.
"Kami mohon bapak dewan menyampaikan ini kepada bupati," kata koordinator aksi Eka Yuliadi.
Ada tiga desa yang masih bersengketa yaitu Desa Mantaas, Kecamatan Labuan Amas Utara, Desa Pengambau Hilir Dalam, Kecamatan Haruyan, Desa Labung Anak, Kecamatan Batang Alai Utara.
Setelah menyampaikan aspirasi di luar gedung. Warga akhirnya mau berdialog bersama di dalam ruang rapat DPRD HST. (mal) Editor : Arief