Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Akhirnya Terungkap, Pembunuh Agnes Berhasil Ditangkap!!

Arief • Senin, 31 Desember 2018 | 10:11 WIB
akhirnya-terungkap-pembunuh-agnes-berhasil-ditangkap
akhirnya-terungkap-pembunuh-agnes-berhasil-ditangkap

BANJARMASIN - Kerja keras Satreskrim Polresta Banjarmasin mengejar pembunuh Subhan alias Agnes, berbuah manis. Pelakunya berhasil ditangkap.


Pelaku pembunuhan ini ternyata berjumlah dua orang. Arif Rahman (21) warga Kelayan Gang Setia Budi dan Alfiannor (21) warga Pekapuran Raya Gang Arafah. Keduanya ditangkap Jumat (28/12) tadi, di rumah masing-masing.


“Kami interogasi diakui Alfi jika dia melakukan pembunuhan bersama dengan Arif,” terang Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Ade Papa Rihi. Dia mewakili Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto dalam rilis kasus, kemarin (30/12).


Menurut Ade, motif pembunuhan Agnes karena salah satu pelaku; Arif tersinggung. Dia diejek oleh korban yang menyebut gigi ompong. Kalimat itu rupanya menimbulkan demdam.


“Beberapa hari sebelum melakukan pembunuhan dua pelaku ini datang. Kedatangan mereka untuk melayani seks menyimpang korban," kata Ade. Saat itu Alfi menawarkan kepada korban jika Arif mau melayani kebutuhan seksnya. Dan menerima bayaran Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.


Korban sepakat. Namun, saat hendak berhubungan dia kaget lantaran melihat gigi pelaku Arif ompong. "Saat itulah korban mengolak dan terus mengejek Arif dengan menyebut bukan levelnya,” jelas Ade.


Pada saat itu, Arif mampu menahan amarahnya dan pulang. Hingga pada akhirnya, Jumat, 23 November kedua pelaku datang lagi ke salon milik Agnes.


Kali ini kedatangan mereka untuk mengajak persta miras. Namun korban menolak dan memilih bermesraan dengan Alfi.


Arif lalu pergi keluar. Tak berselang lama, ia kembali lagi dan langsung menyerang dengan menusukkan pisau ke dada korban.


“Pelaku Arif menusuk, lalu Alfi menutup mulut korban dengan seprai. Dipastikan korban tewas, mereka kabur. Arif membawa kendaraan dan dua Handphone korban lalu menggadaikannya ke orang lain,” tambah Ade.


Ade menegaskan, kedua tersangka pembunuhan ini disangkakan 3 pasal sekaligus. 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP Sub 365 ayat (3). “Mereka terancam penjara seumur hidup atau 20 tahun penjar,” tegasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Agnes ditemukan tewas di salon miliknya pada 26 November lalu. Lokasinya di kawasan Stadion Lambung Mangkurat Jalan Ahmad Yani KM 5 Banjarmasin Selatan.


Polisi sempat kesulitan mengungkap kausu ini lantaran minim saksi dan bukti. Dibantu Tim Resmob Polda Kalsel dan Polsekta Banjarmasin Selatan kasus ini pun terungkap.


Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan nama lain. Yakni Safruddin. Dia adalah penadah barang yang dicuri dari Agnes.(lan/at/nur)

Editor : Arief