Peredaran narkotika jenis Carnophen punya gaya baru. Jauh lebih gila, para pengedarnya mulai nekat terang-terangan menggunakan situs jual beli daring sebagai perantara transaksi.
Dari temuan Radar Banjarmasin kemarin (10/6), secara mengejutkan ada iklan-iklan pil Carnophen dalam salah satu situs jual beli online ternama. Dipasarkan di wilayah Kota Banjarmasin. Totalnya ada lima buah iklan diunggah sekaligus oleh satu buah akun.
Dalam iklan, penjual menjajakan pil Carnophen dengan harga Rp485 ribu/boks. Setelah tawar menawar, pembeli bisa bertemu secara langsung dengan penjual di suatu tempat serta membayar secara tunai. Istilah dalam jual beli daring: Cash on Delivery (CoD).
Penulis mencoba menghubungi penjual melalui telepon seluler. Benar, yang dijual adalah pil teler itu. "Kalau mau langsung aja, nanti habis. Kita ketemuan di tempat kalau sudah pasti," ujarnya secara hemat. Namun, ia enggan menyebut lokasi jual beli jika transaksi belum pasti.
Kepala Satuan Resor Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto mengatakan akan menindaklanjuti temuan. Jika ditarik ke belakang, perkara jual beli pil teler lewat situs online ini sudah pernah terjadi. Hanya saja polisi tak menemukan faktanya. Mereka justru tertipu.
Pihak kepolisian pernah mencoba memancing beberapa penjual. "Dapat satu boks. Tapi setelah ditemui atau CoD, isinya hanya jerami," kata Herry.
Kasus itupun kemudian ditetapkan sebagai penipuan. Lantaran tak ada bukti keberadaan pil tersebut. Pelakunya kemudian dipulangkan.
Menurut Herry, mustahil jual beli barang gelap bisa terang-terangan dilakukan. "Latar belakangnya masalah perekonomian. Apalagi, ini menjelang lebaran. Pasti ada macam-macam cara orang untuk mendapatkan uang," tuntasnya.
Meski begitu, menurut Herry polisi tetap akan menyelidiki kasus tersebut. Mengingat pil Carnophen sudah naik level menjadi golongan 1. Artinya, pengguna maupun pengedar dapat dijerat dengan UU Narkotika. (dom/at/nur)
Editor : Arief