Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Krimsus Polda Kalsel Sita 16 Ribu Liter Pelicin dan Pengharum Pakaian Ilegal

Arief • Sabtu, 24 Maret 2018 | 06:55 WIB
krimsus-polda-kalsel-sita-16-ribu-liter-pelicin-dan-pengharum-pakaian-ilegal
krimsus-polda-kalsel-sita-16-ribu-liter-pelicin-dan-pengharum-pakaian-ilegal

BANJARMASIN - Jangan beli pengharum pakaian cucian sembarangan. Karena mungkin bisa berbahaya dan tidak ada izin BPOM. Baru-baru tadi, Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel menyita 16 ribu liter pelicin dan pengharum pakaian.


Pengharum dan pelicin pakaian merek Mawar Super Laundry disita dari rumah milik Hendrayani alias Yani di Jalan Sei Salak,  Perumahan Pelita Kuranji Blok C no 11 RT 32 RW 5,  Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru. Petugas mendatangi  rumah usaha dengan bendera CV Mawar Cipta Mandiri.


Aparat melihat produksi pelican dan pengharum pakaian yang akan dijual  di wilayah Kalsel dan Kalteng. Setelah dicek produk tersebut belum memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.


“Ketika kita ke sana,  ditemukan 16 ribu liter yang sudah dikemas dalam botol satu liter siap diedarkan,” kata Direktur Krimsus Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rizal Irawan, Kamis (22/3).


Selain itu, aparat  juga menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi. Seperti gentong, jeriken botol kemasan untuk pengharum dan bahan-bahan kimia lainnya. Pengakuan pelaku, bahan baku didapat di sebuah toko kimia di Surabaya.


 


Hasil penyidikan sementara, jelas Rizal, pelaku mengaku baru satu bulan menjual pengharum pakaian ini. Kemasan satu liter dijual dengan harga Rp20 ribu. Pemasarannya bukan hanya di Kalsel saja,  tetapi sampai ke Kalteng. Dilihat dari pemasarannya, diindikasi operasinya lebih dari satu bulan, tapi masih didalami aparat. (gmp)


BANJARMASIN - Jangan beli pengharum pakaian cucian sembarangan. Karena mungkin bisa berbahaya dan tidak ada izin BPOM. Baru-baru tadi, Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel menyita 16 ribu liter pelicin dan pengharum pakaian.Pengharum dan pelicin pakaian merek Mawar Super Laundry disita dari rumah milik Hendrayani alias Yani di Jalan Sei Salak,  Perumahan Pelita Kuranji Blok C no 11 RT 32 RW 5,  Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru. Petugas mendatangi  rumah usaha dengan bendera CV Mawar Cipta Mandiri.Aparat melihat produksi pelican dan pengharum pakaian yang akan dijual  di wilayah Kalsel dan Kalteng. Setelah dicek produk tersebut belum memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.“Ketika kita ke sana,  ditemukan 16 ribu liter yang sudah dikemas dalam botol satu liter siap diedarkan,” kata Direktur Krimsus Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rizal Irawan, Kamis (22/3).Selain itu, aparat  juga menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi. Seperti gentong, jeriken botol kemasan untuk pengharum dan bahan-bahan kimia lainnya. Pengakuan pelaku, bahan baku didapat di sebuah toko kimia di Surabaya.Hasil penyidikan sementara, jelas Rizal, pelaku mengaku baru satu bulan menjual pengharum pakaian ini. Kemasan satu liter dijual dengan harga Rp20 ribu. Pemasarannya bukan hanya di Kalsel saja,  tetapi sampai ke Kalteng. Dilihat dari pemasarannya, diindikasi operasinya lebih dari satu bulan, tapi masih didalami aparat. (gmp)


 

Editor : Arief