KOTABARU – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kotabaru mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret salah satu oknum pegawainya. Bank pelat merah ini memastikan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan kerja mereka.
Pemimpin Cabang BRI Kotabaru, Irfansyah, menegaskan bahwa oknum yang terlibat dalam kasus tersebut saat ini sudah bukan lagi berstatus sebagai karyawan aktif BRI. Pihak manajemen telah mengambil tindakan paling keras berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Yang bersangkutan telah diberikan sanksi tegas berupa PHK sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Irfansyah dalam keterangan resminya.
Hasil Temuan Internal
Menariknya, kasus ini pertama kali terendus bukan dari laporan luar, melainkan dari sistem pengawasan internal BRI sendiri. Setelah menemukan adanya kejanggalan, pihak BRI langsung bergerak cepat dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum.
"Kasus ini terungkap berawal dari temuan internal bank BRI yang kemudian kami koordinasikan dan kolaborasikan dengan pihak kejaksaan," tambahnya.
Langkah proaktif ini, menurut Irfansyah, merupakan bukti nyata bahwa BRI berkomitmen penuh dalam menerapkan prinsip zero tolerance (nol toleransi) terhadap segala bentuk kecurangan (fraud) maupun tindak pidana korupsi di internal perusahaan.
Hormati Proses Hukum dan Jaga Kepercayaan Publik
Saat ini, proses hukum terhadap oknum mantan pegawai tersebut sedang berjalan di kejaksaan. Pihak BRI menyatakan menghormati seluruh tahapan hukum yang ada dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Irfansyah juga memastikan bahwa operasional perbankan di BRI Cabang Kotabaru tetap berjalan normal dan profesional. Kepercayaan nasabah tetap menjadi prioritas utama.
"Dalam setiap operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kami terus memperkuat komitmen terhadap integritas demi menjaga kepercayaan masyarakat dan publik," pungkasnya.