Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Transaksi BBM Subsidi di Salah Satu SPBU di HST Dinilai Janggal, Pemilik Kendaraan Tak Bayar ke Operator

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Selasa, 30 Juni 2026 | 10:56 WIB
ANTRE: Para sopir truk sedang antre solar di salah satu SPBU di Kabupaten HST.(Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin)
ANTRE: Para sopir truk sedang antre solar di salah satu SPBU di Kabupaten HST.(Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BARABAI - Dinas Perdagangan Kabupaten HST menemukan indikasi kejanggalan transaksi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi saat monitoring di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada 27-28 Juni 2026 tadi. 

Salah satunya, petugas mendapati salah satu pemilik kendaraan yang mengisi BBM subsidi, namun saat melakukan pembayaran, pemilik kendaraan tidak menyerahkan uang kepada operator SPBU yang melayaninya. 

Temuan tersebut kini menjadi perhatian dan akan ditelusuri lebih lanjut oleh Dinas Perdagangan HST. Ini penting untuk memastikan mekanisme transaksi pembelian BBM di SPBU tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kendati demikian, Kepala Dinas Perdagangan HST, Irfan Sunarko mengatakan temuan akan kejanggalan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. 

"Temuan ini akan kami klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak manajemen SPBU agar diketahui bagaimana mekanisme transaksinya," ujarnya, Selasa (29/6/2026).

Selain temuan tersebut, hasil pemantauan di delapan SPBU di Kabupaten HST, yakni Gambah, Telang, Kapuh, Sungai Rangas, Mandingin, Jalan Lingkar, Kasarangan, dan Belanti, menunjukkan antrean kendaraan masih cukup panjang. 

Meski demikian, pelayanan di seluruh SPBU berlangsung tertib, dengan kebijakan pembatasan yang disesuaikan kondisi stok BBM yang disediakan.

Untuk BBM jenis Pertalite, sebagian SPBU menerapkan pembatasan sekitar 5–10 liter per transaksi untuk roda dua. Sementara, kendaraan roda empat umumnya dibatasi hingga Rp300 ribu sampai Rp400 ribu per transaksi. 

Adapun truk yang mengisi Bio Solar memperoleh jatah sekitar 30–80 liter per transaksi.

"Dalam monitoring tersebut juga dilakukan uji petik terhadap 25 konsumen untuk setiap jenis BBM di masing-masing SPBU. Hasilnya, rata-rata transaksi masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku," pungkasnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#indikasi kejanggalan #spbu #Kabupaten Hulu Sungai Tengah #Barabai #BBM Bersubsidi