BANJARMASIN - Sertifikat halal kini tidak lagi memiliki masa berlaku terbatas seperti sebelumnya. Skema terbaru menyebutkan bahwa sertifikat halal berlaku seumur hidup, baik melalui jalur reguler maupun self-declare, selama tidak ada perubahan pada bahan baku maupun proses produksi.
Meski demikian, perubahan aturan ini tidak membuat pengawasan menjadi longgar. Justru, fokus pengawasan kini diperketat untuk memastikan pelaku usaha tetap konsisten mematuhi standar kehalalan produk.
Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, Dedi Hamdani menjelaskan bahwa ketentuan baru ini menghapus batas waktu perpanjangan sertifikat halal. “Dulu sertifikat halal memiliki masa berlaku tertentu. Sekarang berlaku seterusnya, dengan catatan pelaku usaha tetap konsisten menggunakan bahan baku dan proses produksi yang sama,” ujarnya, Senin (22/6).
Menurut Dedi, perubahan ini membuat pengawasan lebih berfokus pada kepatuhan pelaku usaha dibanding administrasi masa berlaku dokumen. Karena itu, sosialisasi terus digencarkan kepada pelaku Industri Kecil Menengah (IKM).
Dalam kegiatan Pengawasan Jaminan Produk Halal (PJPH) di Rumah Kemasan Banjarmasin, sebanyak 50 pelaku IKM yang telah mengantongi sertifikat halal menjadi peserta sosialisasi untuk memahami ketentuan terbaru tersebut.
Pemko Banjarmasin juga terus memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Sejak 2023, setiap tahun disiapkan kuota sekitar 100 UKM untuk memperoleh sertifikat halal melalui kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dedi menegaskan, perubahan rasa atau varian produk tidak memengaruhi status halal selama bahan baku tetap sama. Namun, jika terjadi perubahan bahan yang mengandung unsur tidak halal, maka sertifikat dapat dicabut.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, tidak langsung dicabut. Akan dilakukan klarifikasi, penyelidikan, hingga pengujian laboratorium. Jika terbukti tidak sesuai, sertifikat halal akan dibatalkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada sertifikat halal pelaku usaha di Banjarmasin yang dicabut, karena sistem pengawasan masih dalam tahap penguatan dan pembinaan.
Dengan skema baru ini, pemerintah berharap pelaku usaha semakin disiplin menjaga kehalalan produk, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.(van/az/dye)
Editor : Arief