BARABAI - Seorang netizen bernama M Rahmat mengeluhkan pelayanan di Samsat Barabai.
Keluhannya itu diceritakan dan diunggahan di media sosial hingga akhirnya viral. Banyak yang yang mendukung keluhan Rahmat tersebut.
Dalam unggahannya, Rahmat menceritakan pengalamannya saat hendak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Ia mengaku diminta petugas Samsat Barabai melengkapi fotokopi BPKB dan KTP yang harus sesuai dengan nama yang tertera di STNK
Persyaratan tersebut dinilai memberatkan, mengingat selama ini pembayaran PKB tahunan tidak pernah dipersyaratkan dengan dokumen tambahan serupa.
Rahmat pun membandingkan pelayanan di Samsat Barabai dengan Samsat daerah lain di Kalsel yang menurutnya jauh lebih sederhana dan tidak berbelit.
Ia menyebut, selama bertahun-tahun membayar PKB tahunan di daerah tersebut, prosesnya cepat tanpa banyak persyaratan tambahan.
Keluhan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi kualitas pelayanan publik di daerah sendiri.
Alih-alih memberikan kemudahan kepada wajib pajak, prosedur yang diterapkan justru terkesan menyulitkan dan membuka ruang bagi praktik yang tidak diinginkan.
“Kalau bayar pajak di daerah sendiri saja dipersulit, wajar kalau masyarakat memilih ke daerah lain yang lebih mudah,” tulis Rahmat, Senin (30/3/2026).
Ia juga menyinggung adanya dugaan praktik percaloan yang justru dianggap lebih 'lancar' dibanding masyarakat umum yang mengurus sendiri.
Kondisi ini dinilai sebagai ironi dalam pelayanan publik, di mana transparansi dan kemudahan seharusnya menjadi prioritas utama.
Rahmat berharap ada pembenahan serius dari pihak terkait. Agar pelayanan di Samsat Barabai bisa lebih profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,
"Bukan sebaliknya justru memperpanjang birokrasi yang dinilai tidak perlu," kritiknya.
Menanggapi keluhan tersebut, pihak Samsat Barabai memberikan penjelasan mengenai prosedur yang diterapkan dalam pelayanan PKB.
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Barabai, Febry Raharjo menyampaikan pihaknya terus berupaya menghadirkan pelayanan yang transparan dan akuntabel melalui proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan, tahapan verifikasi seperti pengecekan identitas diri, STNK, serta dokumen kepemilikan kendaraan merupakan bagian dari prosedur yang bertujuan memastikan keabsahan data, serta menghindari potensi penyalahgunaan dokumen.
“Proses ini dilakukan untuk memastikan pelayanan diberikan kepada pihak yang berhak dan sesuai ketentuan,” ujarnya di Kantor UPPD Samsat Barabai, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan implementasi dari aturan yang mengatur penyelenggaraan Samsat, yang melibatkan sinergi antara Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Jasa Raharja dalam satu sistem pelayanan terpadu.
Selain itu, Samsat Barabai juga menyediakan berbagai alternatif layanan untuk memudahkan masyarakat, seperti Samsat Keliling, layanan di Mall Pelayanan Publik, serta beberapa inovasi layanan lainnya.
Terkait informasi biaya yang beredar, Baur STNK Samsat Barabai, Bripka Aulia Rahman menegaskan bahwa pengesahan STNK tahunan tidak dikenakan biaya.
“Untuk pengesahan STNK satu tahun, tidak ada biaya atau gratis,” jelasnya.
Pihak Samsat juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi yang tersedia serta mengurus administrasi kendaraan secara mandiri tanpa melalui perantara.
Samsat Barabai turut mengharapkan dukungan berbagai pihak, termasuk media, dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat, serta terbuka terhadap masukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan ke depan.
Editor : Fauzan Ridhani