Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

BPJS Ketenagakerjaan Diskon Iuran Hingga 50 Persen, Ajak Pekerja Informal Segera Daftar

Raudah Anisya • Jumat, 27 Februari 2026 | 17:24 WIB

KABAR BAIK:BPJS Ketenagakerjaan diskon iuran rutin bulanan hingga 50 persen.
KABAR BAIK:BPJS Ketenagakerjaan diskon iuran rutin bulanan hingga 50 persen.

BANJARMASIN – Kabar baik bagi para pekerja informal di Banjarmasin dan sekitarnya. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan resmi memberikan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) mulai tahun 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang bertujuan meringankan beban iuran pekerja informal tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, Fadlila Utami menegaskan program ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kepesertaan pekerja sektor informal. Seperti pengemudi ojek daring, sopir angkutan, kurir, pedagang, petani, hingga pekerja mandiri lainnya. “Ini adalah kesempatan besar bagi pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan maksimal dengan biaya yang jauh lebih ringan. Iurannya dipotong 50 persen, tetapi manfaatnya tetap penuh. Negara hadir untuk memastikan pekerja tetap terlindungi dari risiko kerja maupun risiko meninggal dunia,” ujarnya.

Untuk sektor transportasi, diskon iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara, bagi pekerja informal di luar sektor transportasi, potongan berlaku mulai April hingga Desember 2026. Dengan adanya diskon tersebut, iuran JKK yang sebelumnya sebesar 1 persen dari dasar upah, kini hanya dibayarkan separuhnya. Sedangkan iuran JKM yang semula Rp6.800 per bulan menjadi Rp3.400 per bulan.

Baca Juga: Aplikasi Pintar BI Menuai Keluhan, Masyarakat Merasa Dipersulit Mengakses Layanan Tukar Uang

Meski iuran lebih ringan, manfaat tetap optimal. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas perawatan medis tanpa batas sesuai indikasi medis. Serta, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan berikutnya hingga sembuh. Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan, untuk kematian bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta dan ahli waris juga bisa mendapatkan manfaat tambahan berupa beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak peserta.

Fadlila menambahkan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi masif agar semakin banyak pekerja informal di wilayah Banjarmasin yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial. “Kami mengajak seluruh pekerja informal untuk segera mendaftarkan diri dan memanfaatkan program ini. Jangan tunggu risiko terjadi, karena perlindungan sosial adalah investasi bagi masa depan keluarga,” tutupnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#diskon iuran #jaminan kecelakaan kerja #banjarmasin #pekerja informal #bpjs ketenagakerjaan