Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

BEI Lakukan Penyesuaian Pencatatan Saham

Raudah Anisya • Jumat, 6 Februari 2026 | 19:01 WIB
PASAR MOADL:BEI lakukan penyesuaian peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas.
PASAR MOADL:BEI lakukan penyesuaian peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas.

BANJARMASIN – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, serta mendukung pengembangan dan pengaturan perusahaan tercatat. BEI didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tengah melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Adapun implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang. Penyesuaian peraturan yang akan dilakukan meliputi pendalaman pasar (market deepening) dengan penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15%.

Guna memastikan implementasi berjalan lancar, masa transisi akan diterapkan untuk memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat. Peningkatan implementasi tata kelola perusahaan (corporate governance) secara khusus melalui penerapan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.

Peningkatan corporate governance juga diperkuat dengan kewajiban kompetensi di bidang akuntansi yang harus dimiliki direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi. Sehingga, kualitas penyajian dan
pengungkapan laporan keuangan perusahaan tercatat bisa meningkat.

Peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat melalui peningkatan persyaratan keuangan, operasional, dan governance yang lebih tinggi, sehingga akan meningkatkan trust dan confidence investor.

Adapun pemenuhan ketentuan free float minimum 15% dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap tahapan. Disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan guna memastikan pencapaian target akhir sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Sebagai bagian dari proses penyusunan peraturan, BEI telah menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia pada Kamis (5/2).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).

Dalam forum tersebut, bursa menerima berbagai tanggapan dan masukan dari para asosiasi yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan konsep perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A.

Editor : Fauzan Ridhani
#otoritas jasa keuangan (ojk) #Free Float #bursa efek indonesia (bei) #Corporate Governance #pasar modal