BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) memberikan atensi dan pendampingan dalam kegiatan Sosialisasi Legalitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku UMKM.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Rumah BUMN Banjarmasin, Kamis (15/1/2026) di Rumah BUMN Banjarmasin. Kegiatan yang diikuti 20 UMKM binaan Rumah BUMN Banjarmasin ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, serta kesadaran hukum pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan HKI. Ini juga sebagai upaya meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk UMKM.
“Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual menjadi langkah strategis bagi UMKM agar produk yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, terlindungi dari potensi sengketa, serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah.
Kegiatan ini juga diisi dengan pendampingan langsung kepada pelaku usaha dalam mengidentifikasi potensi HKI yang dimiliki masing-masing UMKM. Pendampingan tersebut mencakup konsultasi perubahan data kepemilikan merek, penjelasan alur dan tahapan pendaftaran merek untuk produk makanan dan minuman, konsultasi pendaftaran paten, pendampingan pendaftaran merek usaha kuliner, pengecekan merek, serta konsultasi perlindungan HKI untuk produk perhiasan.
Pendampingan juga diberikan bagi UMKM di bidang jasa, termasuk jasa menjahit, serta lembaga pendidikan atau pelatihan. Ini sebagai upaya memastikan seluruh lini usaha mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM semakin memahami pentingnya legalitas dan perlindungan HKI. Sehingga produk dan jasa yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, nilai tambah, serta daya saing di pasar.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi dan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kalsel dan Rumah BUMN Banjarmasin dalam mendukung pemberdayaan UMKM berbasis HKI.
Editor : Fauzan Ridhani