Lalai setor jaminan reklamasi, empat perusahaan tambang di Kalsel kena semprit keras dari pusat. Kementerian ESDM tak main-main, izin empat tambang batu bara Kalsel dibekukan. Nasibnya kini di ujung tanduk.
BANJARBARU – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang batu bara di Indonesia.
Empat perusahaan di antaranya beroperasi di Kalsel. Yakni, dari CV Cakra Persada Mandiri, CV Latanza, PT Dutadharma Utama, dan PT Suryaraya Pusaka.
Mereka dianggap lalai menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Padahal, kewajiban tersebut sudah jelas diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba.
Sanksi itu tertuang dalam Surat Nomor 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2025, dan ditandatangani oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno.
Surat tersebut menegaskan bahwa penghentian sementara dijatuhkan setelah perusahaan-perusahaan tersebut tidak menggubris tiga kali peringatan administratif.
Rinciannya, peringatan pertama tertuang dalam Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024, tanggal 10 Desember 2024.
Peringatan kedua melalui Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 16 Mei 2025. Peringatan ketiga dalam Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 5 Agustus 2025.
Karena tidak ada tindak lanjut tuntas, Pemerintah akhirnya menjatuhkan sanksi penghentian sementara.
Dalam surat itu dijelaskan, penghentian sementara dapat berlaku hingga maksimal 60 hari kalender.
“Pemegang IUP yang dikenakan sanksi tetap wajib melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan,” demikian yang tertulis di surat tersebut.
Sanksi bisa dicabut, apabila perusahaan mengajukan dan mendapatkan penetapan dokumen Rencana Reklamasi, serta menempatkan Jaminan Reklamasi hingga tahun 2025.
Jika hingga batas waktu tidak ada penyelesaian, izin usaha mereka berpotensi dicabut secara permanen.
Meski ESDM tidak merinci data lengkap masing-masing perusahaan dalam surat resmi, penelusuran Radar Banjarmasin melalui situs tambang.id menemukan informasi detail mengenai profil keempat perusahaan tambang tersebut.
CV Cakra Persada Mandiri
CV Cakra Persada Mandiri beroperasi di Kabupaten Tabalong dengan konsesi seluas 2.041 hektare. Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi berlaku dari 8 Mei 2018 hingga 7 Juli 2030.
Kantor perusahaan tercatat beralamat di Jalan Mustika Graha Arsri Blok A-8, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Radar Banjarmasin mencoba mendatangi ke lokasi untuk melakukan konfirmasi. Namun, belum menemukan Kantor CV Cakra Persada Mandiri ini.
Warga sekitar juga tidak ada yang mengetahui keberadaan kantor perusahaan tambang batu bara di Jalan Mustika Graha Arsri tersebut.
CV Latanza
CV Latanza berlokasi di Kabupaten Tanah Laut, memegang izin operasi produksi batu bara sejak 29 Desember 2011 hingga 28 Desember 2031. Konsesi tambangnya mencapai 653 hektare.
PT Dutadharma Utama
PT Dutadharma Utama mengantongi IUP operasi produksi sejak 7 Juni 2017 hingga 31 Agustus 2027. Konsesi yang dikelola seluas 724,97 hektare di Kabupaten Tanah Laut. Namun, alamat kantor perusahaan tercatat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
PT Suryaraya Pusaka
PT Suryaraya Pusaka tercatat memiliki konsesi terbesar, yakni 3.250 hektare di Kabupaten Tabalong. Izin operasi produksi diperoleh sejak 31 Desember 2009, dan berlaku hingga 14 Mei 2028. Kantor pusat perusahaan berada di Gedung Menara Karya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Kepala Bidang Mineral dan Batu bara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Gayatrie Agustina mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai SK pembekuan IUP ini.
“Karena sampai saat ini, kami (Dinas ESDM Kalsel) tidak ada menerima tembusan, laporan, atau informasi terkait saksi ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025) sore.
Meski demikian, ia membenarkan bahwa wilayah konsesi memang berada di wilayah Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tabalong.
Terkecuali milik CV Latanza. “Karena untuk CV Latanza tidak ada dalam database yang kami serahkan ke Kementerian ESDM,” ungkapnya.
Dalam hal ini, kata Gayatrie, Pemprov Kalsel tidak bisa banyak berkomentar. Termasuk kepastian bahwa keempat perusahaan tersebut menjalankan sanksi sesuai yang telah dijatuhkan oleh Kementerian ESDM.
“Tugas pengawasan IUP memang tupoksi Kementerian ESDM. Daerah tidak memiliki kewenangan dalam hal ini,” pungkasnya. Kewenangan Daerah sangat terbatas, sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022 saja.
Empat Tambang Kalsel Disanksi ESDM
Isi Surat: 190 perusahaan tambang disanksi secara nasional.
Empat Perusahaan di Kalsel:
- CV Cakra Persada Mandiri (Tabalong) 2.041 ha.
- CV Latanza (Tanah Laut) 653 ha.
- PT Dutadharma Utama (Tanah Laut) 724,97 ha.
- PT Suryaraya Pusaka (Tabalong) 3.250 ha.
Alasan: Lalai menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek)
Dasar Hukum:
- PP No. 78/2010 (Reklamasi & Pascatambang)
- Permen ESDM No. 26/2018 (Kaidah Pertambangan Baik)
Tahapan Sanksi:
- 3 kali peringatan (Des 2024, Mei 2025, Ags 2025)
- SK Sanksi: 18 September 2025
Durasi Sanksi:
- Maksimal 60 hari kalender.
- Izin dicabut permanen bila tak penuhi Jamrek.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief