Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ribuan Komplek Perumahan di Kalsel Abai Serahkan PSU ke Pemerintah, Pengembang Bisa Kena Sanksi Hingga Pidana

M Oscar Fraby • Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:18 WIB
LANGGANAN BANJIR: Genangan banjir kembali merendam rumah warga di Kompleks Berkat Sekumpul Indah, yang setiap tahun menjadi langganan genangan saat musim hujan.
LANGGANAN BANJIR: Genangan banjir kembali merendam rumah warga di Kompleks Berkat Sekumpul Indah, yang setiap tahun menjadi langganan genangan saat musim hujan.

Berbagai fasilitas umum di kompleks perumahan idealnya diserahkan pengembang ke pemerintah daerah. Sebagai syarat mendapatkan bantuan perbaikan. Namun, tidak semua pengembang mematuhi aturan ini.

           *****
Jalan rusak. Fasilitas umum tak ada. Banjir saban musim hujan. Itulah potret miris yang dialami warga Kompleks Berkat Sekumpul Indah, Desa Bincau Muara, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Sejak ditempati pada 2017 silam, tak ada sentuhan pembangunan dari pihak pengembang.

Alih-alih mendapat fasilitas seperti musala, tempat sampah, dan jalan yang layak, warga justru harus urunan beli batu gunung. Jalan tanah yang berubah jadi kubangan saat hujan akhirnya ditimbun swadaya agar bisa dilewati kendaraan. “Sekarang sudah mendingan, karena kami warga di kompleks ini kongsian beli batu gunung supaya jalannya bisa dilewati,” ujar Hendra, salah satu warga, Minggu (3/8) siang.

Menurut Hendra, kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Keluhan warga pun tak pernah direspons oleh pihak pengembang. “Ya kasarnya ini ditelantarkan. Kami sampai sekarang tidak bisa lagi menghubungi developernya,” keluh ayah satu anak itu.

Tak hanya jalan, perumahan yang terdiri dari empat blok ini juga langganan banjir setiap tahun. “Padahal dulu promosinya bebas banjir. Tapi nyatanya, tiap musim hujan pasti kebanjiran,” cetusnya.

Warga pun tak bisa berharap banyak dari pemerintah. Fasilitas umum (fasum) dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) belum diserahkan pengembang secara resmi ke Pemkab Banjar.

SUPAYA TIDAK BECEK: Warga gotong royong menimbun jalan rusak menggunakan batu gunung di Kompleks Berkat Sekumpul Indah, Desa Bincau Muara, Martapura.
SUPAYA TIDAK BECEK: Warga gotong royong menimbun jalan rusak menggunakan batu gunung di Kompleks Berkat Sekumpul Indah, Desa Bincau Muara, Martapura.

Kondisi itu diakui oleh Kepala Bidang Perumahan Disperkim LH Banjar, Ahmad Rizqon. “Banyak pengembang yang menelantarkan perumahan. Ada juga yang sudah tak diketahui keberadaannya. Jadi PSU-nya tidak bisa dikelola,” ungkap Rizqon saat ditemui, Minggu (3/8) sore.

Dari 547 pengembang perumahan di Kabupaten Banjar, baru 141 yang menyerahkan berkas PSU ke Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH). “Setiap tahun kami targetkan 20 berkas masuk. Tapi banyak kendala di lapangan. Salah satunya karena sertifikat induk belum keluar dari BPN. Padahal itu syarat utama penyerahan PSU,” jelas Rizqon.

Di sisi lain, banyaknya PSU belum diserahkan ini juga karena perumahan yang bersangkutan masih dalam tahap pembangunan. “Kompleks perumahan yang belum selesai juga termasuk di dalam angka perumahan belum menyerahkan PSU,” ujarnya.

Dampak jika pengembang belum menyerahkan berkas PSU secara resmi adalah perumahan tidak akan memiliki jalan yang layak dan fasilitas penunjang lainnya untuk masyarakat. “Kami juga masih menagihkan berkas PSU kepada para pengembang,” tambahnya.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2024 pasal 6 ayat 2 poin c, penyerahan berkas PSU ini paling lambat setelah satu tahun masa pemeliharaan dinyatakan selesai oleh pengembang. Namun, praktiknya tidak selalu demikian. “Kadang PSU ini satu paket dengan rumah seperti jalan. Kadang rumahnya terbangun, tapi jalannya belum terbangun. Karena di daerah kita ini daerah gambut (rawa, red), jadi harus menguruk dulu,” jelas Rizqon.

Alasan lain yang menghambat penyerahan adalah sertifikat induk yang belum dikantongi pengembang atau masih berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Karena kita dalam persyaratan penyerahan ini, sertifikat wajib ada,” tegasnya.

Di samping itu, sebagian besar berkas PSU yang masuk berasal dari usulan asosiasi masyarakat. Mengingat penyerahan PSU ini sebenarnya juga bisa dilakukan oleh masyarakat atau warga setempat. “Penyerahan dari masyarakat bisa  dengan cara membuat site plan, tanda tangan semua warga, dan berita acara serah terima dengan dinas,” jelas Rizqon.

Terjadi di Semua Daerah

Oknum pengembang kompleks perumahan yang tidak menyerahkan PSU ke pemerintah daerah tidak hanya terjadi di Kabupaten Banjar. Tapi, hampir terjadi di 13 kabupaten/kota se-Kalsel.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel mencatat ada sekitar 1.935 kompleks perumahan yang tersebar di 13 kabupaten/kota. Namun, dari jumlah itu hanya sebanyak 568 kompleks perumahan saja pengembang menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Sedangkan sebanyak 1.377 lagi belum menyelesaikan proses tersebut.

Untuk diketahui, PSU Perumahan ini meliputi tiga komponen. Komponen prasarana berupa jalan, drainase, perpipaan air bersih, hingga sanitasi. Komponen sarana berupa rumah ibadah, taman, fasilitas olahraga, hingga fasilitas komersial. Sedangkan komponen utilitas seperti jaringan listrik, Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga saluran telepon dan internet.

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalsel, Rusidah menyampaikan PSU ini adalah bagian terpenting bagi masyarakat untuk memberikan hak hunian layak dan lingkungan yang sehat. “Dari total sebanyak 1.935 kompleks perumahan yang tersebar di 13 kabupaten/kota, sebanyak 1.377 belum menyelesaikan proses penyerahan, sehingga PSU tak bisa tertangani,” jelas Rusidah.

Ia mengungkap, dari 13 kabupaten/kota, Hulu Sungai Selatan menjadi satu-satunya kabupaten yang telah 100 persen menyelesaikan PSU. “Ini menjadi contoh yang baik untuk ditiru daerah lain,” ucapnya.

Sementara 12 kabupaten/kota lain, masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Termasuk perumahan yang telantar karena pengembang lepas tanggung jawab. “Masih banyak ditemukan hal ini. Pengembangnya malah tak ada lagi,” terangnya.

Supaya bisa terlayani, pihaknya berharap pemerintah kabupaten/kota bisa segera menindaklanjuti dan menyelesaikan serah terima PSU dari pengembang. “Jika dibiarkan, yang dirugikan masyarakat atau penghuni di kawasan tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kolaborasi percepatan PSU dengan pemerintah daerah ini sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PSU. “Penanganan PSU perlu dukungan lintas sektor. Kami berharap kabupaten/kota segera menindaklanjuti sehingga pengelolaan permukiman di Kalsel semakin berkualitas,” pesannya.

HSS Terapkan Jemput Bola

Penyerahan PSU di Kabupaten HSS patut ditiru daerah lain. Dari 35 kompleks perumahan tersebar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), sudah ada 26 PSU perumahan yang diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kabupaten HSS. “Jadi dari yang sudah selesai dibangun saat ini, ada 26 PSU sudah diserahkan ke pemerintah daerah,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) HSS, Ronaldy Prana Putra, Minggu (13/7).

Sementara sisanya ada 9 kompleks belum wajib menyerahkannya ke pemerintah daerah. “Untuk yang 9 belum diwajibkan menyerahkan karena masih proses pembangunan,” katanya.

Ronaldy menyebut angka penyerahan PSU perumahan di wilayahnya sangat baik karena pihaknya melakukan jemput bola ke pengembangnya. “Kalau tidak ada di Kabupaten HSS, kami datangi (pengembangnya, red),” tuturnya. Pengembang asal HSS hanya lima saja. Sedangkan 14 pengembang lainnya dari luar HSS.

Selain itu, mereka juga melakukan koordinasi dengan BPN Kabupaten HSS untuk melacak di mana alamat tanahnya. “Serta melakukan pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.

Komponen PSU perumahan

Prasarana:
- Jalan: Jalan lingkungan, jalan utama, dan jalan akses menuju perumahan.
- Drainase: Sistem saluran air untuk mengelola air hujan dan mencegah banjir.
- Air bersih: Jaringan pipa air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
- Sanitasi: Sistem pembuangan air limbah dan pengelolaan sampah.

Sarana:
- Rumah ibadah: Masjid, gereja, pura, atau vihara sesuai kebutuhan penghuni.
- Taman: Ruang terbuka hijau untuk rekreasi dan interaksi sosial.
- Fasilitas olahraga: Lapangan olahraga, taman bermain anak.
- Fasilitas komersial: Toko, minimarket, warung, atau fasilitas lainnya yang mendukung kebutuhan sehari-hari.

Utilitas:
- Jaringan listrik: Pemasok listrik untuk penerangan dan kebutuhan rumah tangga.
- Penerangan jalan umum (PJU): Lampu jalan untuk penerangan di malam hari.
- Saluran telepon dan internet: Jaringan untuk komunikasi dan akses internet.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#rumah #Perumahan #Banjar #komplek