BANJARMASIN - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menghapus kewajiban pajak indekos.
Sebelumnya, di Banjarmasin, indekos yang memiliki 10 kamar ke atas diwajibkan membayar pajak.
Mengacu aturan lama, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
Di sana diatur, indekos dengan 10 kamar lebih sudah tergolong hotel. Pajaknya sebesar 10 persen dari pendapatan kotor selama setahun.
Namun, walaupun regulasi lama telah digantikan regulasi baru, Pemko Banjarmasin tetap akan memungut pajak indekos. Bagaimana bisa?
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, sekarang justru semua indekos bisa dikenai pajak. Tanpa memandang jumlah kamarnya.
Artinya, di bawah 10 kamar pun bisa dipajaki. BPKPAD berpatokan pada aturan turunan UU HKPD.
Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi daerah. Diperkuat Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Tapi tetap ada klasifikasi atau kriterianya," kata Edy lewat sambungan telepon, Rabu (28/6).
Kriterianya, bila indekos itu menyediakan fasilitas seperti hotel, otomatis dikenai pajak.
Fasilitas seperti tempat tidur dan kamar mandi. "Itu harus ditarik pajak. Kecuali tidak memenuhi kriteria itu, baru bisa dibebaskan," jelasnya.
Edy juga mendapat penjelasan serupa dari pejabat Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang datang ke Banjarmasin, belum lama ini. "Disampaikan bahwa pajak kos masih bisa ditarik," tegasnya.
Besarannya juga masih sama, 10 persen. Pajak itu dibebankan pemilik indekos kepada penyewa. Jadi penyewa tidak hanya membayar kamar, tapi juga pajaknya.
Dan di Banjarmasin, menurut Edy, ada banyak indekos yang memenuhi kriteria di atas.
"Rata-rata rumah kos di Banjarmasin sudah menyediakan ranjang, lemari, dan kamar mandi," katanya.
Kekhawatiran Edy, wajib pajak keliru memahami, hanya berpatokan pada UU HKDP.
"Padahal ada aturan turunan yang mengatur," ujarnya.
Disebutkannya, saat ini berdiri sekitar 200 indekos di Banjarmasin. Dari yang sederhana hingga yang mewah.
Namun datanya masih perlu dirapikan. Mana yang memenuhi kriteria dan mana yang lolos.
"Target pajak rumah kos dimasukkan ke dalam pajak perhotelan. Total ditarget Rp30 miliar per tahun," tutup Edy.
Salah seorang penyewa indekos, Hesti Dwi Amelia Sari mengaku keberatan dengan pajak ini.
Perempuan asal Bekasi itu ngekos di kawasan Kayu Tangi II, Banjarmasin Utara.
"Kondisi ekonomi orang kan beda-beda," keluh Hesti. "Karena 10 persen tambahan dalam sewa kos itu bisa dialokasika untuk kebutuhan saya yang lain," imbuhnya.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief