Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Banjarmasin Ingin Revisi Status PD Pasar Jadi Perumda

Arief • Jumat, 11 Agustus 2023 | 12:26 WIB
DOKUMENTASI: Aktivitas di Pasar Harum Manis.
DOKUMENTASI: Aktivitas di Pasar Harum Manis.
BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin telah mengusulkan perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Pasar menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Usulan itu dibahas dalam pertemuan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin dengan Komisi II DPRD Banjarmasin, Selasa (8/8) tadi.

Kepala Bidang (Kabid) Pasar, Muhammad Ridho menyebut perubahan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Sesuai PP tersebut, ada perubahan istilah penyebutan dari PD menjadi perumda,” ujar Ridho usai pertemuan.

Berhubung hanya perubahan itu, pihaknya tidak perlu mengusulkan raperda baru. Cukup merevisi perda yang sudah ada.

Disinggung kesanggupan daerah untuk menyiapkan modal awal Rp1 triliun dalam perubahan tersebut? Ridho menyatakan optimis. Mengingat aset yang dimiliki saat ini dari 27 pasar yang dikelola pemko, baik berbentuk tanah dan bangunannya, sudah hampir mencukupi.

“Appraisal tahun 2019, pernah melakukan penilaian aset yang dimiliki pemko. Nilainya Rp820 miliar. Diprediksi tahun ini bisa lebih besar lagi,” yakinnya.

Jika nanti resmi beralih status menjadi perumda, seluruh pasar di Banjarmasin yang dikelola langsung pemko maupun pihak ketiga akan membawa banyak dampak positif.

Salah satunya adalah pengelolaan pasar akan semakin bagus. “Pemko hanya membenahi tata kelola manajemen pasar saja,” terangnya.

Usulan itu juga direspons positif Komisi II DPD Kota Banjarmasin. Bahkan para wakil rakyat mendorong perubahan status tersebut segera terealisasi.

“Komisi II sering bertanya perkembangan Perda Pasar. Alhamdulillah, pemko mengajukan revisi. Artinya sudah ada komitmen pemko akan segera merealisasikan perda tersebut,” ujar Ketua Komisi II, Awan Subarkah.



Apakah perubahan itu berdampak terhadap PAD? Awan tak menampik PAD secara umum yang masuk ke daerah bisa jadi akan berkurang sedikit. Mengingat sebagian pengelolaannya dipegang oleh perumda pasar. Misalnya retribusi kios pasar, pengelolaan parkir, ini akan menjadi pendapatan perumda.

“Tapi, pemko masih punya banyak lagi sektor-sektor yang bisa ditarik retribusinya,” katanya.

Paling menarik, sebut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, perumda bisa melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam menangani persoalan di masyarakat. Contohnya kelangkaan beras yang pernah terjadi beberapa waktu lalu. Perumda bisa bekerja sama dengan pihak lain untuk pengadaan beras lebih murah.

Jika masih dipegang pemko, agak kesulitan, karena banyak aturan yang membatasi. “Kalau sudah ada perumda, pemko tinggal tunjuk perumda pasar untuk kerja sama pihak ketiga. Itu yang akan menyelesaikannya,” cetus Awan.(gmp/az/dye) Editor : Arief
#perusahaan #perusahaan daerah