SKPD yang bertugas menghimpun pajak dan retribusi di Kota Idaman ini memutuskan untuk mengenakan pajak reklame pada setiap spanduk Bacaleg. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran dengan nomor: 973/718-PRD/BPPRD2023 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2023 tadi.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penarikan pajak tersebut merupakan hasil koordinasi BPPRD dengan Bawaslu dan KPU Kota Banjarbaru yang belum lama tadi dilakukan.
Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Kemas Ahmad Rudi Indrajaya mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi tersebut, para Bacaleg yang sudah mempromosikan diri di luar masa kampanye yang ditetapkan KPU maka dikenakan pajak reklame.
"Yang dikenakan pajak reklame ini adalah spanduk atau baliho Bacaleg perorangan yang mencantumkan logo partai sebelum penetapan," ungkap Rudi kepada awak media pada Rabu (9/8) siang.
Menurutnya, keputusan penarikan pajak tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini. Yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Selain itu, landasan hukum penarikan pajak tersebut juga berlandasan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru, terkait dengan Pajak Reklame. "Karena sebelum kampanye itulah kami mengenakan pajak reklame," tegasnya.
Namun, ketika tahapan kampanye, sudah tiba, yakni pada 28 November-10 Februari 2024 atau sampai dengan 4 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024, pajak reklame tersebut tidak tidak bakal dikenakan. "Karena jadwal KPU sudah jelas tahapannya," jelasnya.
Saat disinggung perihal mekanismenya penarikan pajak reklame untuk spanduk Bacaleg, Rudi mengatakan bahwa besaran pajak yang harus diserahkan tergantung dari ukurannya. "Kita harus menghitung ukurannya dulu, kemudian lokasi pemasangannya berada diwilayah mana. Apakah di protokol atau di gang dan komplek-komplek," ujarnya.
Bukan tanpa alasan, diungkapkan Rudi, setiap lokasi ada perhitungannya dan nilainya masing-masing.
"Misalnya jalan protokol, jalan kota dengan jalan komplek itu beda hitungannya. Ketika sudah diketahui baru dikali 25 persen, setelah itu ketahuan berapa besaran pajak reklame yang harus dibayarkan," paparnya.
Ia mengaku sudah menyosialisasikan keputusan tersebut kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta pemilu di Kota Banjarbaru, melalui SE.
Sehingga, Rudi menegaskan setuju tidak setuju dengan aturan tersebut, seluruh Bacaleg dari masing-masing Parpol harus taat dan menjalankan aturan tersebut. Jika ada yang melanggar, Rudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan tahapan yang berlaku. "Kita berikan SP 1 sampai SP 3. Jika tetap tak membayar pajak reklame tersebut maka akan kita cabut," tegasnya.
"Karena itu kami harap bacaleg ataupun dari parpol manapun itu ikut dalam aturan. Sebab promosi mereka menggunakan waktu kampanye diluar waktu yang ditetapkan," pungkasnya. (zkr/yn/ram) Editor : Arief