Kontrak Enam PPPK Pemkab Tabalong Tidak Diperpanjang. Ini Alasannya

Ibnu Dwi Wahyudi • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 15:04 WIB
PPPK : Jajaran PPPK Pemkab Tabalong saat mengikuti acara di Gedung Sarabakawa Tanjung.
(Foto  : Ibnu Dwi  Wahyudi/ Radar Banjarmasin)
PPPK : Jajaran PPPK Pemkab Tabalong saat mengikuti acara di Gedung Sarabakawa Tanjung. (Foto  : Ibnu Dwi  Wahyudi/ Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Tanjung - Satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong ditetapkan tidak diperpanjang kontraknya.

Aparatur sipil negara (ASN) ini bermasalah pada disipilin kerja. Padahal, telah lama bekerja.

"Dinilai dari sisi kinerja maupun disiplin tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang," tegas Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong, Fauzan, Minggu (20/9/2026).

Ia menjelaskan, selain karena masalah disiplin ada beberapa PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya karena hal lain. 

"Ada yang sudah mencapai batas usia atau pensiun, ada yang mengundurkan diri," paparnya. 

Total seluruh PPPK yang tidak mendapat perpanjang kontrak ada sebanyak enam orang. 

Keputusan ini ditetapkan BPKSDM Tabalong berdasarkan hasil evaluasi atas kinerja 418 orang PPPK setelah menjalani kontrak lima tahun bekerja sebagai ASN. 

Penandatanganan kontrak ratusan ASN tersebut akan dilakukan dua angkatan. "Angkatan pertama September ini. Angkatan kedua di bulan Oktober 2026," jelasnya.

Paling banyak yang akan diperpanjang kontrak untuk formasi tenaga pendidikan. Sementara sisanya hanya beberapa. "Untuk tenaga kesehatan hanya tiga orang," ujarnya.

Sebagai prosedur perpanjangan kontrak, BKPSDM meminta mereka untuk melampirkan surat pernyataan dari atasan tempatnya bekerja. 

Editor : Arif Subekti
pemerintah kabupaten tabalong kontrak pppk tidak diperpanjang tidak memenuhi syarat evaluasi kinerja