RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu mengikuti kunjungan kerja spesifik Komite II DPD RI ke Kalimantan Selatan untuk membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pertemuan berlangsung di Aula Rapat Haji Maksid Lantai III, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Senin (14/9/2026).
Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tanah Bumbu, M Putu Wisnu Wardhana. Hadir pula Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Andrianto Wicaksono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Muhammad Risdianadi, serta Kepala Bappedalitbang M Untung RLU.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Daerah dan Komite II DPD RI membahas kondisi serta tantangan penanganan karhutla, termasuk upaya pencegahan dan mitigasi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan turut memaparkan langkah antisipasi yang telah dilakukan, salah satunya pembangunan kanalisasi di sejumlah kawasan rawan kebakaran, terutama wilayah dengan karakteristik lahan gambut.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Ariadi Noor, mengatakan kemampuan daerah dalam menangani karhutla masih memiliki keterbatasan. Karena itu, dukungan pemerintah pusat diperlukan dalam penanganan karhutla.
Dukungan tersebut antara lain berupa kebijakan, sarana dan prasarana, teknologi, sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi agar penanganan karhutla dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Sementara itu, Anggota Komite II DPD RI, Henock Puraro mendorong adanya roadmap atau peta jalan jangka panjang dalam penanganan karhutla. Menurutnya, persoalan karhutla membutuhkan perencanaan yang jelas dan berkelanjutan.
Komite II DPD RI juga membuka ruang untuk menjembatani kebutuhan daerah dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Selain karhutla, kunjungan kerja tersebut membahas implementasi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Kalimantan Selatan. Pembahasan meliputi pengelolaan kawasan hutan, persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, serta keterkaitan kebijakan kehutanan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan.
Masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menjadi bahan bagi Komite II DPD RI untuk melihat pelaksanaan regulasi kehutanan di lapangan.
Editor : Fauzan Ridhani