RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Paringin - Defisit anggaran akibat tertahannya Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp760 miliar dari Pemerintah Pusat memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan mencari sumber pendanaan alternatif. Pemkab kini memfokuskan upaya pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penagihan pajak dan pemanfaatan aset yang tidak terpakai (idle).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Fakhriyanto, mengatakan langkah pertama optimalisasi PAD dilakukan dengan mengejar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Dalam penagihan ini, Pemkab menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan sebagai target utama penyelesaian tunggakan.
"Saya tekankan ke badan keuangan, pembayaran pajak yang harus menjadi teladan adalah dari semua ASN. Kita cek nanti siapa yang belum membayar sampai batas waktu terakhir, itu akan kita surati untuk dipastikan," tegas Fakhriyanto.
Ia menjelaskan, akumulasi tunggakan PBB di Kabupaten Balangan memiliki potensi yang signifikan untuk membantu kas daerah, terutama saat arus kas dari pusat sedang tersendat.
"Tunggakan PBB ini cukup besar dan itu salah satu sumber. Walaupun dalam konteks besaran secara umum dia tidak terlalu bernilai, tetapi secara PAD-nya dia cukup bernilai angkanya," tambahnya.
Selain sektor pajak, Pemkab Balangan juga merancang skema pemanfaatan aset-aset daerah yang selama ini berstatus tidak terpakai. Pemerintah daerah berencana menyewakan atau mengerjasamakan aset tersebut dengan pihak swasta maupun investor untuk mendatangkan pemasukan.
Upaya penawaran aset ini akan dikemas dalam sebuah forum terbuka yang dijadwalkan pelaksanaannya pada bulan depan.
"Mungkin dalam rencana dalam bulan Oktober, kami akan ekspos, jadikan semacam kegiatan supaya Balangan mengadakan investment festival. Kita akan mengundang banyak pihak yang tertarik, semacam ini loh barangnya, siapa yang berminat untuk kemudian aset-aset daerah ini bisa dioptimalkan," jelasnya.
Kedua strategi optimalisasi PAD tersebut diharapkan mampu memberikan tambahan ruang fiskal bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Balangan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat yang saat ini belum ada kejelasan.
Editor : M Oscar Fraby