RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Pendataan warga penerima perlindungan sosial di Kota Banjarmasin kini tak hanya menjadi urusan pemerintah.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin mendorong ketua RT dan RW lebih aktif memperbarui data warga di lingkungannya melalui peran sebagai Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Kebijakan serupa juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Mereka diminta berperan layaknya loket pelayanan bergerak untuk membantu warga yang dinilai layak mendapatkan bantuan maupun perlindungan sosial.
Kepala Dinsos Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, mengatakan peran tersebut telah diatur dalam Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2026.
“Instruksi Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026 mewajibkan seluruh ASN untuk menjadi Agen Perlinsos. Termasuk RT/RW,” ujarnya, Kamis (10/9/2026).
RT/RW Diminta Tak Menunggu Warga Datang
Eka, yang akrab disapa Ayu, menjelaskan Agen Perlinsos memiliki peran penting dalam membantu memasukkan data warga yang memang layak mendapatkan bantuan sosial.
Karena itu, RT dan RW serta ASN yang mendapat instruksi tersebut diminta tidak pasif ketika menemukan warga yang belum terdata.
Pendataan menjadi bagian penting untuk memastikan kondisi masyarakat di masing-masing wilayah benar-benar tercermin dalam sistem.
Sebab, kata Ayu, hingga kini masih ada warga yang datang dan meminta bantuan untuk proses pendataan. Kondisi itu menunjukkan peran pengurus lingkungan masih diperlukan agar proses pemutakhiran data berjalan lebih aktif.
“Harusnya keluarga semua mendaftar. Se-Banjarmasin ini sebenarnya harus mendaftar,” tegasnya.
Ada Puskesos di Setiap Kelurahan
Untuk memudahkan RT dan RW yang masih belum memahami mekanisme pendaftaran maupun pembaruan data, Dinsos menyiapkan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di masing-masing kelurahan.
Pengurus lingkungan dapat berkoordinasi dengan Puskesos apabila mengalami kendala dalam proses pendataan.
Dinsos juga tengah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi para ketua RT. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat peran RT sebagai Agen Perlinsos.
Menurut Ayu, proses pendaftaran relatif sederhana. Bahkan, warga dapat melakukan pendaftaran secara mandiri untuk mengetahui tingkat kesejahteraannya.
Warga Bisa Sanggah Jika Desil Tak Sesuai
Pemutakhiran data juga menjadi penting karena kondisi ekonomi sebuah keluarga dapat berubah sewaktu-waktu.
Termasuk ketika hasil penilaian desil dalam sistem ternyata tidak menggambarkan kondisi riil warga.
Jika terdapat ketidaksesuaian, masyarakat dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi dengan menyertakan kondisi sebenarnya.
“Kalau memang pada kenyataannya indikatornya tidak terpenuhi, bisa. Tapi kalau indikator-indikator kesejahteraan terpenuhi, ya sudah,” jelas Ayu.
Menurutnya, semakin banyak warga yang mendaftar dan memperbarui data, semakin akurat pula gambaran pemerintah mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat Banjarmasin.
Jangan Sampai Data Berubah, Bantuan Ikut Terhenti
Pemutakhiran data menjadi semakin krusial ketika terjadi perubahan tingkat kesejahteraan warga.
Perubahan tersebut dapat memengaruhi desil seseorang, bahkan berpotensi membuat warga tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan setelah dilakukan pemutakhiran.
Karena itu, masyarakat tidak seharusnya hanya menunggu pemerintah datang melakukan pendataan.
Warga diberi ruang untuk memastikan data dirinya sesuai dengan kondisi sebenarnya, memperbaruinya ketika terjadi perubahan, serta mengajukan sanggahan apabila menemukan ketidaksesuaian.
Ayu mengatakan Instruksi Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026 tersebut diterbitkan pada Agustus 2026. Implementasinya kini mulai didorong melalui perangkat daerah hingga pengurus lingkungan.
“Untuk pembaruan data. Jadi kita ingin mengetahui desil kita,” katanya.
Dengan pola ini, pemerintah berharap data kesejahteraan masyarakat Banjarmasin semakin dinamis dan akurat. Bukan sekadar menjadi angka dalam sistem, tetapi benar-benar menggambarkan kondisi warga di lapangan.
Editor : Eddy Hardiyanto