RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PARINGIN - Menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan mulai berdampak hingga ke tingkat pemerintahan desa.
Ruang fiskal yang semakin sempit membuat pemerintah daerah harus lebih selektif menentukan program. Termasuk mengantisipasi potensi penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) dan bantuan keuangan lainnya.
Pendapatan daerah Balangan pada 2026 tercatat menyusut hingga tersisa sekitar Rp1,99 triliun. Kondisi ini membuat pemerintah daerah tak bisa lagi leluasa membiayai seluruh program seperti sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPAD Kabupaten Balangan, Kamrani, mengatakan perubahan kemampuan fiskal daerah menuntut seluruh unsur pemerintahan melakukan penyesuaian.
"Ketika kebijakan fiskal dan kemampuan transfer dari pemerintah pusat berubah, APBD daerah juga harus beradaptasi," tegas Kamrani.
Dana Desa Harus Makin Tepat Sasaran
Menyusutnya kemampuan keuangan daerah berpotensi berimbas terhadap besaran maupun pola penyaluran bantuan keuangan ke desa.
Karena itu, pemerintah daerah maupun pemerintah desa dituntut lebih cermat dalam menentukan program prioritas. Setiap anggaran harus memiliki dasar kebutuhan dan manfaat yang jelas.
Penyaluran anggaran ke depan juga harus mempertimbangkan kinerja serta realisasi program di lapangan. Dengan ruang fiskal yang terbatas, pemerintah tidak memiliki banyak ruang untuk membiayai program yang minim dampak.
Kamrani mengingatkan, kondisi tersebut bukan semata-mata persoalan penghematan anggaran. Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"APBD harus adaptif terhadap perubahan. Efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan," jelasnya.
Tak Bisa Lagi Bergantung pada Transfer Pusat
Di tengah ketidakpastian transfer dari pemerintah pusat, Pemkab Balangan mulai menyiapkan strategi untuk memperkuat sumber pendapatan daerah.
Instansi terkait didorong mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejumlah sektor menjadi perhatian, mulai dari penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga retribusi daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer yang nilainya dapat berubah.
Bagi pemerintah daerah, optimalisasi PAD menjadi semakin penting ketika kebutuhan belanja tetap berjalan sementara sumber pendapatan mengalami tekanan.
Program Minim Dampak Bakal Dipangkas
Penyesuaian anggaran juga menyasar program kerja seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Setiap SKPD diwajibkan mengevaluasi kembali program yang selama ini dijalankan. Program yang tidak menunjukkan manfaat nyata dalam tiga tahun terakhir menjadi sasaran untuk dipangkas.
Langkah tersebut dilakukan agar anggaran yang semakin terbatas tidak habis untuk membiayai kegiatan yang dampaknya sulit dirasakan masyarakat.
"Tetapi memastikan anggaran yang semakin terbatas digunakan semakin tepat sasaran," tambah Kamrani.
Dengan kondisi fiskal yang kian ketat, pemerintah daerah kini dituntut tidak sekadar membelanjakan anggaran, tetapi memastikan setiap program benar-benar memiliki manfaat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Editor : Eddy Hardiyanto