Kemarau Ekstrem, Pegawai di Balangan Dilarang Memasak di Kantor

M Dirga • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 12:08 WIB
LANGKAH PREVENTIF: Kabupaten Balangan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kesiapsiagaan bahaya kebakaran di lingkungan perkantoran pemerintah, bertepatan dengan ancaman musim kemarau ekstrem.
LANGKAH PREVENTIF: Kabupaten Balangan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kesiapsiagaan bahaya kebakaran di lingkungan perkantoran pemerintah, bertepatan dengan ancaman musim kemarau ekstrem.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PARINGIN - Ancaman kebakaran di tengah musim kemarau ekstrem membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan memperketat langkah pencegahan. Tak hanya menyasar kawasan rawan karhutla, kewaspadaan juga diperluas hingga lingkungan perkantoran pemerintahan.

Pemkab Balangan mengingatkan seluruh instansi agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Bahkan, penggunaan peralatan memasak dan alat pemanas berdaya tinggi di dalam ruang kerja kini dilarang.

Langkah mitigasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/463/SETDA/2026 tentang Antisipasi Bahaya Kebakaran, tertanggal 7 September 2026.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Fakhriyanto, itu ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi vertikal, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lurah hingga kepala desa.

Kompor Dilarang Digunakan di Ruang Kerja

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penggunaan peralatan dapur di area perkantoran.

Pemkab Balangan secara tegas melarang aktivitas memasak di dalam ruang kerja, termasuk menggunakan kompor gas, kompor listrik maupun alat pemanas berdaya tinggi lainnya.

"Dilarang keras melakukan aktivitas memasak, seperti menggunakan kompor gas, kompor listrik, atau alat pemanas berdaya tinggi lainnya di dalam ruang kerja atau kantor," tegas Fakhriyanto, Selasa (8/9/2026).

Larangan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah sumber api muncul dari kelalaian aktivitas sehari-hari pegawai.

Perangkat Elektronik Wajib Dicabut

Selain aktivitas memasak, perhatian juga diarahkan pada penggunaan instalasi listrik di lingkungan kantor.

Setiap pegawai diminta memastikan seluruh perangkat elektronik telah dimatikan dan dicabut dari sumber listrik sebelum meninggalkan ruangan.

"Pastikan seluruh perangkat elektronik dalam keadaan padam dan dicabut dari sumber listrik sebelum meninggalkan ruangan atau jam kerja berakhir," sambungnya.

Pemkab juga mengingatkan agar penggunaan kabel memenuhi standar SNI. Beban listrik berlebihan pada satu stop kontak juga dilarang karena berpotensi menimbulkan gangguan hingga memicu kebakaran.

Setiap Instansi Diminta Bentuk Penanggung Jawab

Untuk memastikan seluruh aturan tidak berhenti sebatas imbauan, setiap instansi diminta memiliki pengawasan internal.

Pemkab Balangan mendorong pimpinan instansi menunjuk atau membentuk tim penanggung jawab Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tim tersebut diharapkan aktif memantau penerapan kesiapsiagaan kebakaran sekaligus memastikan langkah pencegahan dijalankan secara konsisten.

"Diharapkan agar dapat menunjuk atau membentuk tim penanggung jawab Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkup instansi masing-masing untuk memantau penerapan kesiapsiagaan kebakaran secara konsisten," urainya.

Kemarau Panjang, Kewaspadaan Diperketat

Langkah tersebut dilakukan seiring meningkatnya kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran di Balangan akibat musim kemarau panjang.

Rentetan kejadian kebakaran hutan dan lahan membuat upaya pencegahan harus dilakukan dari berbagai sisi, termasuk memastikan lingkungan perkantoran pemerintah terbebas dari potensi sumber api.

Pemkab Balangan berharap kedisiplinan seluruh pegawai dan pengawasan di masing-masing instansi dapat mencegah kebakaran yang dipicu kelalaian sekaligus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kondisi kemarau saat ini.

Editor : Eddy Hardiyanto
Memasak di Kantor Balangan kemarau pegawai