DPRD Kotabaru Setujui 5 Perda ! Atur Sampah hingga Perizinan

Jumain Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 15:15 WIB
DITANDATANGANI: Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin melakukan penandatanganan berkas lima perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (7/9/2026).
DITANDATANGANI: Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin melakukan penandatanganan berkas lima perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (7/9/2026).

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KOTABARU - Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kotabaru resmi disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan lima regulasi tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (7/9/2026).

Lima Raperda yang disetujui mencakup Pengelolaan Sampah, Penanggulangan Bencana Daerah, Pemajuan Kebudayaan Daerah, Desa Wisata atau Kampung Wisata, serta Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Kelima regulasi ini dinilai strategis karena menyentuh langsung sejumlah persoalan dan kebutuhan masyarakat, mulai dari lingkungan hingga kemudahan berusaha.

Dari Sampah hingga Penanggulangan Bencana

Perda pengelolaan sampah diarahkan untuk memperkuat penanganan persoalan lingkungan di Kotabaru.

Sementara Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah menjadi landasan untuk meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana.

Di sektor kebudayaan, regulasi pemajuan kebudayaan diharapkan menjadi pijakan dalam menjaga, melestarikan, sekaligus mengembangkan kekayaan budaya daerah.

Adapun Perda Desa Wisata atau Kampung Wisata diharapkan mampu mengoptimalkan potensi desa. Tidak hanya untuk pengembangan pariwisata, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Sedangkan regulasi mengenai perizinan berusaha diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Jangan Berhenti Jadi Tumpukan Berkas

Setelah mendapat persetujuan DPRD, pekerjaan pemerintah daerah belum selesai.

Bupati Kotabaru melalui Asisten II Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zein, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera menyiapkan aturan pelaksana dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar Perda yang telah disahkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar diterapkan dan memberikan manfaat.

“Langkah ini penting agar payung hukum yang disahkan tak sekadar menjadi tumpukan berkas di meja, tetapi benar-benar berdampak langsung pada pelayanan dan kemajuan masyarakat Kotabaru,” tegasnya.

Anang menilai lima Perda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola pemerintahan di berbagai sektor.

OPD Diminta Segera Tindak Lanjuti

Karena itu, OPD teknis diminta tidak menunda proses tindak lanjut setelah regulasi mendapat persetujuan DPRD.

Termasuk menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) apabila diperlukan sebagai aturan pelaksana dari Perda yang telah ditetapkan.

Sosialisasi kepada masyarakat juga dinilai penting agar warga memahami substansi regulasi sekaligus mengetahui hak dan kewajibannya.

“Lima Perda ini diharapkan dapat menjadi pijakan dalam memperkuat pelayanan dan mendorong kemajuan masyarakat Kotabaru,” pungkasnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
Perda perizinan Sampah DPRD Kotabaru