RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN – Pengendara yang melintasi Kilometer 71,5, Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, diminta tidak memacu kendaraan lebih dari 40 kilometer per jam.
Batas kecepatan tersebut kini terpampang jelas di kawasan sekitar SD Negeri 3 Mantewe. Rambu dipasang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Bumbu sebagai langkah meningkatkan keselamatan di jalur alternatif Banjarbaru-Batulicin.
Tak hanya rambu batas kecepatan, sebanyak 14 rambu chevron juga dipasang di kawasan tersebut. Pemasangan dilakukan karena lokasi berada di jalur menikung yang selama ini menjadi salah satu titik rawan kecelakaan.
Ada Tikungan, Pengendara Diminta Kurangi Kecepatan
Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu AKP Eko Guntar mengatakan rambu batas kecepatan dipasang untuk mengingatkan pengemudi agar tidak melaju melebihi batas yang telah ditentukan.
Menurutnya, pengendara harus menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan, terutama ketika memasuki tikungan.
“Rambu chevron ini dipasang untuk memandu arah kendaraan dan mencegah kendaraan keluar jalur, khususnya di lokasi yang selama ini menjadi daerah rawan kecelakaan,” kata Eko.
Rambu chevron berfungsi membantu pengendara membaca arah tikungan sejak awal. Dengan begitu, pengemudi memiliki waktu untuk mengurangi kecepatan dan tetap berada di jalurnya.
Jangan Hanya Andalkan Kendaraan
Eko mengingatkan keselamatan berkendara tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan kendaraan.
Pengguna jalan dari arah Mantewe menuju Banjarbaru maupun sebaliknya diminta mematuhi seluruh rambu yang telah dipasang dan tidak mengabaikan batas kecepatan.
Pengendara juga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi layak sebelum melakukan perjalanan.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi baik sebelum melakukan perjalanan dan selalu utamakan keselamatan saat berkendara,” ujarnya.
Pemasangan rambu tersebut diharapkan membuat pengendara lebih cepat mengenali karakter jalan dan mengambil langkah antisipasi, khususnya saat memasuki tikungan di Kilometer 71,5 Mantewe.
Dengan kepatuhan pengendara terhadap batas kecepatan dan rambu lalu lintas, potensi kecelakaan di kawasan tersebut diharapkan dapat ditekan.
Editor : Eddy Hardiyanto