Di Tengah Gugatan, Ananda Resmi Dilantik Sebagai Ketua PMI Banjarmasin

Zulvan Rahmatan • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 15:01 WIB
Kepengurusan PMI Kota Banjarmasin resmi dilantik. (Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)
Kepengurusan PMI Kota Banjarmasin resmi dilantik. (Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin - Di tengah gugatan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Ananda resmi dilantik sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin bersama jajaran pengurus baru, di Aula Khayib Dayan Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).

Usai dilantik, Ananda langsung menetapkan penguatan organisasi, relawan, dan Unit Donor Darah (UDD) sebagai tiga prioritas utama kepengurusannya.

Ketersediaan suplai darah menjadi perhatian khusus bagi PMI Kota Banjarmasin.

Ananda menilai kebutuhan darah masyarakat harus menjadi salah satu fokus utama dalam pelayanan organisasi kemanusiaan tersebut.

“Yang pertama ada beberapa prioritas yang akan dilakukan. Satu, penguatan organisasi. Yang kedua, penguatan relawan. Yang ketiga, penguatan UDD,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan ketersediaan darah masih menjadi kebutuhan yang harus terus diperhatikan.

“Suplai darah ini akan menjadi perhatian utama. Karena kita tahu setiap saat masyarakat Banjarmasin masih kekurangan suplai darah,” katanya.

Selain memperkuat pelayanan, kepengurusan baru juga akan melakukan konsolidasi internal.

Ananda mengatakan penguatan organisasi juga mencakup penataan dan pengawasan terhadap aset PMI Kota Banjarmasin.

Pihaknya berencana melibatkan auditor eksternal untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kami habis ini akan konsolidasi secara mendalam dan kami akan hadirkan juga audit eksternal untuk mengaudit PMI secara keseluruhan,” tegasnya.

Pelantikan pengurus baru ini berlangsung di tengah masih bergulirnya sengketa kepengurusan PMI Kota Banjarmasin.

Saat ditanya mengenai gugatan yang telah diajukan ke pengadilan, Ananda memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh.

Ia menyebut, persoalan tersebut telah dijelaskan oleh Ketua PMI Kalimantan Selatan (Kalsel) Gusti Iskandar Sukma Alamsyah melalui sambutan.

Saat itu, Gusti Iskandar menegaskan, Musyawarah Kota (Muskot) yang diakui organisasi adalah Muskot yang dilaksanakan pada 1 Agustus 2026. Bersamaan itu, Ananda terpilih sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin secara aklamasi.

Menurutnya, pelaksanaan Muskot tersebut dijalankan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.

“Yang perlu dipertegas hari ini, pelaksanaan Muskot yang berdasarkan AD/ART adalah pelaksanaan Muskot yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus,” tegasnya.

Ia juga menegaskan tidak ada dualisme dalam kepengurusan PMI Kota Banjarmasin berdasarkan struktur organisasi PMI.

Di sisi lain, Gusti Iskandar turut mengemukakan posisi kepala daerah sebagai pelindung organisasi Palang Merah Indonesia di tingkat daerah.

Hal itu, menurutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR yang hadir dalam pelantikan menyatakan pentingnya sinergi PMI dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.

Menurutnya, pelayanan kemanusiaan dan kesehatan tidak dapat dijalankan oleh satu pihak saja.

“Kolaborasi dan sinergi ini sangat-sangat penting. Kita tidak bisa berjalan sendiri,” ujar Yamin.

Sebelumnya, sengketa kepengurusan PMI Kota Banjarmasin muncul setelah terdapat dua pelaksanaan Muskot, yakni pada 12 Juli dan 1 Agustus 2026.

Kedua Muskot tersebut menghasilkan kepemimpinan yang berbeda.

Persoalan itu kini telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin melalui perkara Nomor 114/Pdt.G/2026/PN Bjm.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut diajukan oleh H. Aftahuddin melalui kuasa hukumnya terhadap pihak-pihak terkait kepengurusan PMI Kota Banjarmasin.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026 pukul 09.00 Wita.

Editor : M Oscar Fraby
PMI Banjarmasin banjarmasin darah