RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BARABAI – Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memasuki tahap penting. Pemerintah Kabupaten HST kini masih menunggu persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menetapkan tiga besar peserta.
Lima peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos administrasi dan memenuhi syarat dalam asesmen kompetensi kini bersaing memperebutkan tiga posisi teratas.
Kelima nama tersebut yakni Ahmad Fathoni, H. M. Pajaruddin, M. Rusdiyanto, Muhammad Anhar, dan H. Syahruli.
Hasil penetapan peserta yang memenuhi syarat itu diumumkan Panitia Seleksi pada 15 Agustus 2026.
Lima Peserta Berebut Tiga Besar
Setelah lolos tahapan administrasi dan asesmen kompetensi, kelima peserta mengikuti uji kompetensi lanjutan berupa penilaian penulisan makalah dan wawancara.
Tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 19 Agustus 2026 di Fave Hotel Banjarbaru.
Hasil dari rangkaian seleksi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penetapan tiga besar calon Sekda HST. Namun, tiga nama yang akan melaju belum diumumkan karena masih menunggu rekomendasi BKN.
Tunggu Persetujuan BKN
Kepala Bidang Mutasi, Kedudukan Hukum, dan Pemberhentian BKPSDMD HST, Achmad Marzuki, membenarkan proses tersebut.
“Sekarang masih proses persetujuan rekomendasi penetapan tiga besar ke BKN. Kalau sudah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan BKN, akan diumumkan melalui website dan Instagram BKPSDMD HST,” ujarnya, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, Pemkab HST masih menunggu proses di BKN sebelum mengumumkan tiga peserta yang ditetapkan masuk jajaran teratas.
Achmad berharap rekomendasi tersebut dapat diterima dalam waktu dekat sehingga tahapan seleksi Sekda HST dapat segera dilanjutkan.
“Mudah-mudahan bulan Agustus ini sudah keluar persetujuan atau rekomendasi BKN,” katanya.
Tiga Nama Segera Terungkap?
Setelah rekomendasi BKN diterima, tiga peserta yang ditetapkan akan diumumkan melalui kanal resmi BKPSDMD HST.
Dengan lima peserta yang tersisa, persaingan kini mengerucut. Dua peserta dipastikan harus tersisih dari tiga besar sebelum proses menuju penetapan Sekda HST memasuki tahapan berikutnya.
Editor : Eddy Hardiyanto