RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Rantau – Sengketa lahan yang bergulir sejak 2024 akhirnya memasuki tahap eksekusi. Pengadilan Negeri (PN) Rantau Kelas II mengeksekusi riil tiga bidang tanah di Jalan Provinsi Margasari–Marabahan, Desa Margasari Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kamis (6/8/2026).
Berbeda dengan pihak pemohon yang hadir langsung bersama tim kuasa hukumnya, pihak termohon tidak tampak di lokasi. Baik termohon maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri pelaksanaan eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemohon, PT Kharisma Alam Persada, hadir didampingi kuasa hukumnya yakni Elvis Pandiangan SH dan Hotmartua Silalahi SH dari Kantor Hukum Jun Cai & Partners.
Di bawah pengamanan aparat gabungan, Panitera Pengadilan Negeri Rantau Kelas II Ricky Rahman membacakan amar putusan di lokasi. Setelah itu, petugas mulai melakukan pengosongan dengan membongkar plang, pondok, hingga portal yang masih berdiri di atas objek sengketa.
"Amar putusan dibacakan langsung di lokasi eksekusi. Objek perkara dikembalikan dalam keadaan kosong sebagaimana isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ricky.
Ia menjelaskan, eksekusi merupakan tindak lanjut Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Rta tertanggal 16 Juli 2026.
Objek yang dieksekusi terdiri atas tiga bidang tanah atas nama Jhon Akang Saragih, masing-masing Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 76 seluas 2.955 meter persegi, SHM Nomor 77 seluas 1.725 meter persegi, dan SHM Nomor 78 seluas 2.729 meter persegi yang seluruhnya berada di Desa Margasari Hilir.
Menurut Ricky, perkara tersebut telah berproses selama kurang lebih dua tahun sejak 2024. Upaya hukum kasasi telah selesai, sedangkan pihak termohon masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun, ia menegaskan pengajuan PK tidak menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
"Kasasi sudah selesai, dan saat ini termohon mengajukan PK. Tetapi berdasarkan ketentuan hukum, PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi," tegasnya.
Ricky juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum dan menjaga situasi tetap kondusif.
"Kalau sampai ada tindakan perusakan, tentu sudah masuk ranah pidana. Karena itu kami mengimbau semua pihak mematuhi proses hukum yang berlaku," katanya.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, PN Rantau telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan tertib.
Kabag Ops Polres Tapin, Kompol Ismat Wahyudi, mengatakan pihaknya menerjunkan sekitar 30 personel untuk mengamankan jalannya eksekusi atas permintaan Pengadilan Negeri Rantau.
"Pengamanan dilakukan agar pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan kondusif. Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib hingga selesai," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Margasari Hilir, Muhammad Bakti Noor, mengatakan pemerintah desa sejak awal mengetahui adanya sengketa tersebut dan beberapa kali diminta membantu proses koordinasi.
Meski tidak mengikuti seluruh rangkaiannya, pemerintah desa pernah memfasilitasi pemanggilan para saksi yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah.
"Dalam proses sengketa ini memang ada koordinasi dengan pemerintah desa. Empat pemilik lahan awal yang menjadi saksi hidup pernah dikumpulkan di kantor desa untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Eksekusi berlangsung tanpa hambatan berarti. Setelah pondok, plang, dan portal dibongkar, seluruh objek sengketa dinyatakan kosong sesuai amar putusan, menandai berakhirnya pelaksanaan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Serta merupakan wujud dari kepastian hukum atas proses yang sudah ditempuh selama 2 tahun, dan PT KAP mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Rantau Bapak Achmad Iyud Nugraha SH. MH atas komitmen penegakan Hukum sehingga proses eksekusi dapat terlaksana dengan humanis dan sesuai SOP Eksekusi.