RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan bangunan yang rusak hingga ambruk di kawasan sempadan sungai tidak lagi diperbolehkan direhabilitasi. Larangan tersebut juga berlaku bagi rumah maupun toko yang terdampak ambruknya Jalan Veteran di kawasan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.
Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Pahridi, menegaskan setiap rehabilitasi bangunan kini wajib mengikuti ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persyaratan itu dinilai mustahil dipenuhi bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai.
"Sebenarnya tidak boleh lagi direhabilitasi. Kalau melakukan rehabilitasi, otomatis mengikuti aturan PBG yang baru," ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Tak Punya Sertifikat, PBG Dipastikan Tak Terbit
Menurut Pahridi, penerbitan PBG mensyaratkan adanya sertifikat hak atas tanah. Sementara bangunan di kawasan sempadan sungai umumnya tidak memiliki legalitas tersebut.
Ia menjelaskan, jika pun terdapat sertifikat, kemungkinan merupakan dokumen lama yang diterbitkan puluhan tahun silam. Saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak lagi menerbitkan sertifikat untuk lahan yang berada di kawasan sempadan sungai.
"Kalau mengacu aturan sekarang, PBG tidak akan keluar apabila tidak ada sertifikat. Sementara untuk sempadan sungai, BPN sudah tidak lagi mengeluarkan sertifikat," katanya.
Karena itu, Pahridi meminta aparat kelurahan ikut mengawasi kawasan terdampak agar tidak muncul kembali bangunan baru maupun aktivitas rehabilitasi yang melanggar aturan.
"Saya berharap pihak kelurahan ikut memantau," tegasnya.
Warga Hanya Bisa Mendapat Bantuan Pangan
Di tengah larangan tersebut, warga terdampak sempat mengajukan bantuan kepada pemerintah. Aspirasi itu disampaikan dalam pertemuan yang difasilitasi Lurah Sungai Lulut, Suryani Syahril, bersama ketua RT dan warga.
Menurut Suryani, usulan bantuan berupa kebutuhan pangan telah ditindaklanjuti. Data warga terdampak sudah disampaikan kepada BPBD dan Dinas Sosial untuk proses penyaluran bantuan.
"Untuk bantuan pangan atau sembako sudah kami usulkan. Datanya sudah masuk," ujarnya.
Namun, permohonan bantuan untuk memperbaiki bangunan tidak dapat dipenuhi karena terbentur Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin yang melarang pendirian maupun rehabilitasi bangunan di atas sungai dan kawasan sempadan sungai.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak kelurahan juga mengingatkan warga bahwa bangunan di bantaran sungai bukan hanya melanggar ketentuan, tetapi juga menghambat aliran air, mempercepat pendangkalan sungai, meningkatkan risiko banjir, hingga memicu pencemaran akibat limbah rumah tangga yang dibuang langsung ke sungai.
Pemerintah pun mengimbau warga mulai mencari alternatif tempat tinggal maupun lokasi usaha di kawasan daratan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian besar bangunan di bantaran sungai dimanfaatkan sebagai tempat usaha, seperti warung dan jasa penjahit. Sementara rumah yang masih dihuni hanya tersisa sekitar tiga unit.
Fokus Pemerintah Perbaiki Jalan Veteran
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Yusna Irawan, mengatakan pemerintah saat ini lebih memprioritaskan percepatan penanganan Jalan Veteran yang ambles.
"Langkah realistis yang dilakukan sekarang adalah fokus ke perbaikan jalannya terlebih dahulu," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR menegaskan penertiban bangunan di sempadan sungai tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah. Menurutnya, keberadaan bangunan di bantaran sungai selama ini menjadi kendala utama dalam upaya normalisasi sungai.
"Kami ingin melakukan normalisasi sungai, tetapi sulit karena rumah-rumah di bantaran sungai. Kalau dikeruk bagian bawahnya bisa runtuh atau memicu abrasi. Karena itu kawasan tersebut harus dibersihkan dan ditertibkan terlebih dahulu," tegasnya.
Bukan Kasus Pertama
Larangan rehabilitasi bangunan di sempadan sungai sebenarnya bukan kebijakan baru. Sebelumnya, Bidang Pengawasan Bangunan PUPR juga menyoroti kondisi rumah-rumah di bantaran Sungai Zafry Zam-zam, Jalan Tunas Baru, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.
Sejumlah bangunan di lokasi tersebut sudah dalam kondisi memprihatinkan. Ada yang ambruk, setengah roboh, hingga bekas kebakaran. Berdasarkan pantauan, sedikitnya dua rumah merupakan bekas kebakaran, sedangkan lima rumah lainnya telah rubuh dengan tingkat kerusakan yang berbeda-beda.
Editor : Eddy Hardiyanto