RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Tumpukan sampah yang sempat menggunung di sejumlah tempat penampungan sementara (TPS) di Kota Banjarmasin ternyata dipicu tersendatnya pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis Dexlite untuk armada pengangkut sampah.
Akibatnya, sebagian armada tidak dapat beroperasi sehingga pengangkutan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Banjarbakula sempat terganggu selama dua hari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, armada milik pemerintah sempat kesulitan memperoleh Dexlite karena kendaraan pelat merah tidak diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi.
"Memang beberapa hari kami terkendala mendapatkan Dexlite karena armada pelat merah tidak diperkenankan menggunakan solar," ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Tezar, sapaan akrabnya, mengatakan sejumlah sopir harus berkeliling mencari BBM sehingga banyak armada tidak bisa langsung beroperasi.
Kondisi itu membuat sampah di sejumlah TPS tidak terangkut sesuai jadwal dan sempat menumpuk hingga terlihat pada siang hari.
"Beberapa sopir kesulitan mencari Dexlite. Akibatnya armada tidak bisa mengangkut sampah dan selama dua hari terjadi penumpukan di sejumlah TPS," katanya.
Pemko Turun Pantau TPS
Untuk memastikan penanganan berjalan maksimal, Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan pemantauan langsung ke sejumlah TPS, di antaranya di Jalan Banua Anyar, Jalan Sungai Lulut, Jalan Dharma Praja, Jalan Yudistira, Pasar Lima, dan Pasar Teluk Dalam.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan armada kembali beroperasi normal serta percepatan pengangkutan sampah di lokasi yang sempat mengalami penumpukan.
Tezar memastikan saat ini distribusi BBM sudah kembali lancar sehingga operasional armada pengangkut sampah berlangsung normal.
"Selama itu kami terus turun ke lapangan untuk memastikan situasi. Alhamdulillah sekarang sudah terkendali," tegasnya.
Meski demikian, Pemkot masih menemukan banyak warga yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan. Kebiasaan tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab cepat penuhnya TPS hingga sampah meluber ke badan jalan.
Karena itu, masyarakat diimbau mematuhi aturan pembuangan sampah sesuai Peraturan Daerah (Perda).
"Masyarakat kami harapkan membuang sampah di tempat dan pada waktu yang telah ditentukan. Semoga semua bisa menaati Perda tentang pengelolaan sampah," ujarnya.
Sesuai ketentuan, pembuangan sampah di TPS hanya diperbolehkan pada pukul 20.00 hingga 06.00 Wita. Sampah juga wajib dibungkus dengan rapi dan dipilah sejak dari rumah sebelum dibuang.
Editor : Eddy Hardiyanto