Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ada Ribuan Warga Non Permanen di Tabalong, Ketua RT Diminta Menertibkan

Ibnu Dwi Wahyudi • Selasa, 14 Juli 2026 | 15:17 WIB
Para ketua RT di perkotaan saat dikumpulkan Disdukcapil Tabalong di aula Pendopo Bersinar. (Ibnu Dwi Wahyudi/Radar Banjarmasin)
Para ketua RT di perkotaan saat dikumpulkan Disdukcapil Tabalong di aula Pendopo Bersinar. (Ibnu Dwi Wahyudi/Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Tanjung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong meminta bantuan seluruh ketua rukun tetangga (RT) di kawasan perkotaan di Kabupaten Tabalong untuk menertibkan data penduduk non permanen yang ada di wilayah kerjanya. 

Pertemuan ratusan Ketua RT, yang menyertakan para lurah se Tabalong itu, disosialisasikan di Pendopo Bersinar Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Selasa (14/7/2026). 

Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowi Rawatiance mengatakan berdasarkan data SIAK per 12 Juli 2026 tercatat ada sebanyak 3.541 jiwa penduduk non permanen di Tabalong. 

"Terdiri dari 1.266 jiwa penduduk non permanen aktif dan 2.275 non aktif," jelasnya.

Penduduk non permanen adalah penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili atau tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga, surat keterangan tinggal dan tidak bertujuan menetap.

Rowi menegaskan, padahal sesuai ketentuannya, ketika mereka tinggal lebih dari satu tahun wajib melapor ke Disdukcapil kabupaten atau kota setempat untuk mendapat surat keterangan pindah. 

"Temponya hanya satu tahun, ketika sudah mendapat pekerjaan dan menetap lebih satu tahun maka harus diberi surat keterangan pindah atau memilih menetap dengan mengubah status kependudukannya sesuai ketentuan," jelasnya. 

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen. 

Karena terdapat banyak warga yang berstatus non permanen di wilayah perkotaan, Rowi berharap bantuan dari seluruh Ketua RT untuk aktif melaporkan warganya untuk mengajak pindah data kependudukan warganya. 

"Memberi pemahaman warga dengan status non permanen ini masih berstatus bukan warga Tabalong," cetusnya.

Editor : M Oscar Fraby
#Tabalong #disdukcapil #ketua rt