RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, RANTAU – Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas Sosial kembali menyiapkan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Inflasi bagi masyarakat kurang mampu. Sebanyak 1.500 warga yang tersebar di sembilan kelurahan masuk dalam daftar calon penerima bantuan.
Sebelum bantuan disalurkan, seluruh calon penerima dipastikan lebih dulu menjalani proses verifikasi agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Kepala Dinas Sosial Tapin, Syafrudin, mengatakan data penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kemudian diverifikasi kembali di lapangan.
"Setiap tahun sekitar 1.500 orang tetap kami verifikasi. Penerimanya merupakan warga di sembilan kelurahan dan datanya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)," ujarnya, Minggu (12/7/2026).
Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Selama Enam Bulan
Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama enam bulan.
Namun, penyaluran masih menunggu terbitnya surat keputusan (SK). Setelah seluruh proses administrasi selesai, bantuan akan disalurkan secara bertahap.
"Penyaluran tahap pertama direncanakan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September. Saat ini kami masih menunggu SK terbit," kata Syafrudin.
Tak Boleh Terima Bantuan Ganda
Syafrudin menegaskan, penerima BST Inflasi merupakan warga yang masuk kategori miskin berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi pemerintah.
Ia juga memastikan bantuan tidak akan diberikan kepada warga yang telah menerima bantuan sosial lain dengan jenis yang sama.
"Yang sudah menerima bantuan lain tidak lagi menerima bantuan sosial inflasi ini. Jadi memang tidak ada penerima ganda," tegasnya.
Melalui proses verifikasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Dinas Sosial berharap penyaluran BST Inflasi benar-benar tepat sasaran serta menjaga akurasi data penerima manfaat di Kabupaten Tapin.
Editor : Eddy Hardiyanto