Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bapenda HSU: Teguran Tapping Box Belum Berujung Sanksi Berat

M Akbar Radar Banjarmasin • Rabu, 8 Juli 2026 | 18:21 WIB

 

BAPENDA: Kantor Bapenda Hulu Sungai Utara di Jalan Ahmad Yani, Amuntai, yang mengelola penerapan sistem tapping box bagi wajib pajak. (Foto: M. Akbar/Radar Banjarmasin)
BAPENDA: Kantor Bapenda Hulu Sungai Utara di Jalan Ahmad Yani, Amuntai, yang mengelola penerapan sistem tapping box bagi wajib pajak. (Foto: M. Akbar/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Amuntai – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menegaskan teguran kepada pelaku usaha kuliner yang belum mengoperasikan tapping box masih sebatas pembinaan. Hingga kini, belum ada sanksi administratif berat yang dijatuhkan kepada wajib pajak.

Kepala Bapenda HSU Budia Hendra melalui Kepala Bidang Pelaporan dan Sistem Informasi, M. Jaini, mengatakan mekanisme penegakan aturan telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) HSU Nomor 26 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online.

Teguran Bertahap Sesuai Aturan

"Yang diberikan saat ini baru teguran lisan. Itu diberikan apabila alat tidak aktif selama tiga hari berturut-turut," ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Jaini menjelaskan, apabila setelah menerima teguran lisan pelaku usaha tetap tidak mengoperasikan tapping box, Bapenda akan menerbitkan teguran tertulis. Tahapan tersebut dilakukan hingga tiga kali dengan tenggat waktu masing-masing 14 hari.

Apabila seluruh tahapan itu tidak diindahkan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penerapan tapping box ditujukan bagi wajib pajak restoran dan hotel yang memiliki ruang makan sebagai bagian dari sistem pencatatan transaksi secara elektronik.

Saat ini Bapenda telah menyiapkan sekitar 125 unit tapping box. Sebanyak 119 unit telah terpasang, satu lokasi usaha belum beroperasi, sedangkan lima unit lainnya masih dalam proses pemasangan.

"Saat ini ada 86 pelaku usaha yang menjadi objek pemantauan, baik di Kota Amuntai maupun sejumlah kecamatan," jelasnya.

Dorong Transparansi Pajak Daerah

Jaini mengatakan penerapan sistem tersebut bertujuan meningkatkan transparansi pencatatan transaksi sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Ia juga menyebut HSU menjadi kabupaten terbanyak menggunakan tapping box di Kalimantan Selatan  setelah Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.

Sebelumnya, sejumlah pelaku UMKM kuliner memprotes pemberian Berita Acara Teguran Lisan. Mereka menilai sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa tapping box akan dioperasikan secara serentak setelah seluruh perangkat terpasang serta dilakukan sosialisasi dan pelatihan ulang.

Polemik tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pelaku usaha agar implementasi kebijakan perpajakan berjalan efektif tanpa menghambat pertumbuhan UMKM. (*)

 

Editor : M. Ramli Arisno
#tapping box HSU #Bapenda Hulu Sungai Utara #teguran tapping box #pajak restoran HSU #Perbup HSU Nomor 26 Tahun 2021