RADAR BANJARMASIN.JAWAPOS.COM, RANTAU – Persoalan administrasi kependudukan sering dianggap hanya sebatas urusan dokumen. Padahal, di balik perkawinan yang belum tercatat maupun anak yang belum memiliki identitas, tersimpan persoalan kepastian hukum, perlindungan hak, hingga akses terhadap berbagai layanan dasar negara.
Pesan itu mengemuka dalam kegiatan penyerahan buku nikah dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak terlantar di Kabupaten Tapin, Selasa (7/7/2026).
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah bersama sejumlah instansi berupaya memastikan setiap warga memperoleh pengakuan hukum sebagai dasar untuk mendapatkan hak-hak keperdataan dan pelayanan publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Mochammad Fitri Adhy, menegaskan kegiatan itu bukan sekadar pelayanan administrasi, tetapi merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi keluarga dan perlindungan bagi anak.
"Melalui sidang isbat nikah, pasangan suami istri memperoleh dasar hukum yang sah atas perkawinannya. Sementara buku nikah menjadi penguat perlindungan hak-hak keperdataan suami, istri, dan anak," ujarnya.
Menurut Fitri, penerbitan KIA bagi anak terlantar juga memiliki peran penting karena menjadi syarat untuk mengakses berbagai layanan, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga pelayanan publik lainnya.
Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menempatkan perlindungan sosial, pembangunan manusia, dan tertib administrasi kependudukan sebagai prioritas.
Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri Tapin juga memberikan pendampingan hukum agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan tepat sasaran.
"Peran kami bukan hanya ketika muncul persoalan hukum, tetapi juga memastikan sejak awal pelayanan publik berjalan benar sehingga potensi masalah hukum maupun administrasi dapat dicegah," katanya.
Fitri menegaskan penyelesaian persoalan perkawinan yang belum tercatat maupun anak yang belum memiliki identitas hukum tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja.
Menurutnya, dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga aparat penegak hukum.
"Bukan hanya soal administrasi. Di dalamnya ada persoalan martabat manusia, kepastian hukum, perlindungan hak, dan keadilan sosial. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan," tegasnya.
Fitri berharap dokumen yang diterima para peserta dapat menjadi fondasi perlindungan hukum keluarga sekaligus membuka akses terhadap berbagai hak sebagai warga negara.
Sementara bagi anak-anak penerima KIA, identitas hukum diharapkan menjadi langkah awal untuk memperoleh perlindungan, pendidikan, layanan kesehatan, dan kesempatan yang sama dalam meraih masa depan yang lebih baik.
Editor : Eddy Hardiyanto