Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Nelayan Pulau Sembilan Desak Aparat Usir Kapal Pukat Harimau

Jumain Radar Banjarmasin • Senin, 6 Juli 2026 | 18:12 WIB

MEMANAS: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotabaru membahas polemik kapal cantrang di perairan Pulau Sembilan. Nelayan mendesak aparat menindak kapal yang diduga menggunakan pukat harimau. (Foto: Jumain/Radar Banjarmasin)
MEMANAS: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotabaru membahas polemik kapal cantrang di perairan Pulau Sembilan. Nelayan mendesak aparat menindak kapal yang diduga menggunakan pukat harimau. (Foto: Jumain/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kotabaru – Gejolak operasional kapal cantrang di perairan Pulau Sembilan kembali memanas. Nelayan mendesak aparat bertindak tegas mengusir kapal yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang berupa pukat harimau dari wilayah tangkap tradisional mereka.

Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektoral yang digelar DPRD Kotabaru, Senin (6/7). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Suwanti, didampingi Wakil Ketua DPRD Awaludin serta Ketua Komisi II Abu Suwandi.

Sejumlah instansi turut hadir, di antaranya Satpolairud Polres Kotabaru, Lanal Kotabaru, kepala desa di Pulau Laut Kepulauan, serta perwakilan kepala desa dari Pulau Sembilan.

Nelayan Bantah Warga Jadi Penyebab

Suasana rapat memanas ketika Busdar, perwakilan Kelompok Masyarakat Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Pokmaswas) Pulau Sembilan, membantah anggapan bahwa masyarakat menjadi penyebab persoalan karena mengambil pasokan minyak dari kapal cantrang.

"Saya sebagai putra daerah orang Marabatuan, saya sangat tidak senang kalau ada yang menyalahkan masyarakat. Masyarakat itu hanya memanfaatkan situasi, Pak. Karang kami sudah rusak, ikan kami sudah diambil dengan cara ilegal. Terus kalau kami tidak memanfaatkan mengambil minyaknya, kami dapat apa?" tegas Busdar.

Menurutnya, akar persoalan terletak pada lemahnya penegakan hukum terhadap kapal yang beroperasi di kawasan tangkap nelayan tradisional.

Ia menyebut kapal-kapal tersebut kerap masuk hingga radius enam mil, terutama pada Jumat ketika banyak nelayan lokal tidak melaut.

Diduga Matikan Alat Pelacak

Kepala Desa Maradapan Gozali Rahman mengungkapkan dugaan kapal-kapal cantrang sengaja mematikan alat pelacak navigasi agar dapat memasuki zona tangkap enam mil tanpa terdeteksi.

Ia juga mencurigai adanya kebocoran informasi setiap kali aparat akan melakukan penertiban.

"Apabila ada suatu kegiatan rapat seperti ini, cantrang itu tidak ada lagi. Ini beberapa kali saya perhatikan. Apabila sudah viral, cantrang tidak ada lagi. Apakah ada orang kampung atau ada oknum yang memberikan informasi," ujarnya.

Menurut Gozali, kondisi tersebut membuat emosi warga semakin memuncak dan berpotensi memicu bentrokan di laut. Karena itu, pemerintah diminta memperjelas aturan batas operasional kapal cantrang agar desa memiliki dasar hukum dalam melakukan pengawasan.

DPRD Susun Sembilan Rekomendasi

Menutup RDP, DPRD Kotabaru bersama para pemangku kepentingan sepakat membahas kembali regulasi zonasi, perizinan, dan pengawasan operasional kapal cantrang di perairan Kotabaru.

Selain itu, Komisi II DPRD Kotabaru mengeluarkan sembilan rekomendasi kepada aparat penegak hukum.

Rekomendasi tersebut meliputi pembentukan Posko Pengawasan Terpadu di Pulau Sembilan, patroli gabungan acak sedikitnya dua kali setiap pekan, evaluasi izin operasional kapal di WPP 713, pencabutan izin kapal yang memodifikasi alat tangkap menjadi pukat harimau, pendataan kerusakan rumpon nelayan, rehabilitasi ekosistem melalui pengadaan rumpon, penyediaan sistem pelaporan cepat yang terhubung dengan Posal AL dan Ditpolair Polda Kalsel, penguatan koordinasi lintas sektor, serta kewajiban aparat menyampaikan perkembangan penanganan konflik secara berkala kepada DPRD.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum sekaligus melindungi wilayah tangkap dan keberlangsungan ekonomi nelayan tradisional di Pulau Sembilan. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#cantrang Kotabaru #kapal pukat harimau #pulau sembilan #nelayan kotabaru #DPRD Kotabaru