RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA - Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah memetakan sejumlah bentuk ancaman nonmiliter yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional di berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, hingga keselamatan umum.
Salah satu poin yang tercantum dalam beleid itu menyebutkan penyebaran berbagai paham dan isu sosial budaya, termasuk yang disebut sebagai LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning), dalam konteks ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi negara.
Ancaman Bersifat Multidimensi
Perpres tersebut menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter mencakup beragam aspek, seperti penyebaran ideologi terlarang, radikalisme, terorisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman ilegal, perdagangan gelap, hingga penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, juga disebutkan faktor lain seperti bencana alam, serangan siber, gangguan terhadap objek vital nasional, perubahan iklim, hingga wabah penyakit.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh potensi ancaman tersebut dipandang sebagai isu multidimensi yang dapat berdampak pada stabilitas dan ketahanan negara.
Penanganan Menggunakan Pendekatan Nirmiliter
Meski dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter, penanganannya tidak dilakukan melalui pendekatan militer.
Perpres ini menegaskan bahwa penanggulangan dilakukan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), dengan kementerian dan lembaga sipil sebagai unsur utama, serta pemerintah daerah sebagai unsur pendukung.
Skema ini menekankan kolaborasi lintas sektor dalam melakukan deteksi dini, pencegahan, dan penanganan berbagai potensi ancaman.
Peran Pemerintah Daerah Diperkuat
Dalam implementasinya, pemerintah daerah diminta menyesuaikan kebijakan dengan arah kebijakan pertahanan nasional.
Pemda juga diwajibkan memberikan dukungan data, informasi, serta analisis lapangan untuk memperkuat langkah pencegahan di wilayah masing-masing.
Regulasi ini sekaligus menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas nasional sesuai kewenangan masing-masing.
Penguatan Karakter Bangsa Jadi Fokus
Selain aspek penanganan ancaman, Perpres ini juga menekankan penguatan karakter bangsa sebagai strategi jangka panjang.
Nilai-nilai Pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan diarahkan untuk diperkuat dalam sistem pendidikan nasional.
Tujuannya membentuk masyarakat yang berkarakter, toleran, berakhlak, religius, dan cinta tanah air, sekaligus memiliki daya tangkal terhadap berbagai pengaruh eksternal yang dianggap tidak sejalan dengan nilai kebangsaan.
Respons dan Dinamika Publik
Kebijakan ini turut menjadi perhatian publik seiring meningkatnya diskursus mengenai isu sosial budaya di ruang digital.
Sebelumnya, polemik serupa sempat mencuat terkait unggahan komunitas mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang menyinggung perayaan Pride Month. Pihak kampus saat itu menegaskan bahwa unggahan tersebut merupakan pandangan individu dan tidak mewakili institusi.
Editor : Eddy Hardiyanto