Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Adhyaksa Chambers Disiapkan, Dorong Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan 

Zulvan Rahmatan • Rabu, 1 Juli 2026 | 09:23 WIB
WAWANCARA: Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna, memberikan keterangan kepada awak media usai seminar Academic Engagement di Fakultas Hukum ULM, Banjarmasin. Ia didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Rektor ULM. (Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)
WAWANCARA: Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna, memberikan keterangan kepada awak media usai seminar Academic Engagement di Fakultas Hukum ULM, Banjarmasin. Ia didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Rektor ULM. (Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai mematangkan pembentukan Adhyaksa Chambers, wadah penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase di luar pengadilan. 

Lembaga tersebut diproyeksikan melayani penyelesaian sengketa hingga tingkat internasional dan ditargetkan mulai beroperasi pada 2027.

Hal itu disampaikan usai Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna, menyampaikan pidato utama dalam seminar Academic Engagement pembentukan Adhyaksa Chambers yang digelar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Selasa (30/6/2026) siang.

Narendra menjelaskan, Adhyaksa Chambers bukan merupakan lembaga pengadilan ataupun institusi yang memutus perkara. 

Fasilitas tersebut disiapkan sebagai wadah penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mekanisme alternatif seperti mediasi dan arbitrase.

"Ini bukan pengadilan. Adhyaksa Chambers menjadi tempat yang representatif untuk penyelesaian sengketa melalui mediasi maupun arbitrase karena di Indonesia belum punya,” ujarnya.

Ia mengatakan, keberadaan Adhyaksa Chambers diproyeksikan melayani kebutuhan penyelesaian sengketa tidak hanya pada tingkat nasional, tetapi juga internasional.

Karena itu, konsep yang disiapkan mengacu pada standar pusat arbitrase dan mediasi yang diakui secara global.

Dalam tahap awal, keberadaan Adhyaksa Chambers juga akan mendukung implementasi Undang-Undang BUMN yang mengedepankan penyelesaian sengketa antar-BUMN melalui jalur mediasi sebelum menempuh proses litigasi.

Hingga kini, diungkapkan Narendra, revitalisasi fisik gedung ditargetkan rampung pada 2026 ini, sedangkan operasional Adhyaksa Chambers direncanakan mulai berjalan pada 2027.

Meski fungsi arbitrase akan dipusatkan dalam satu lembaga sebagai single appointing authority, ia membuka peluang pengembangan pusat-pusat mediasi di berbagai daerah apabila budaya penyelesaian sengketa melalui musyawarah semakin berkembang.

"Kami berharap masyarakat mulai mengedepankan penyelesaian secara damai melalui mediasi sebelum membawa perkara ke pengadilan," katanya.

Narendra menambahkan, kegiatan Academic Engagement di ULM merupakan forum kajian akademik pertama yang digelar Kejagung RI sebagai bagian dari persiapan pembentukan Adhyaksa Chambers. ULM dipilih karena dinilai sebagai salah satu perguruan tinggi negeri terbaik di luar Pulau Jawa.

Sementara itu, Rektor ULM, Prof Achmad Alim Bachri menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalsel yang menjadikan ULM sebagai mitra strategis dalam pengembangan konsep tersebut.

“Kerja sama itu diharapkan dapat memperkuat pengembangan pendidikan hukum sekaligus praktik penyelesaian sengketa di Indonesia,” pungkasnya.

Editor : Sutrisno
#pengadilan #Kejagung