RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kotabaru – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) terus dikebut.
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kotabaru menargetkan payung hukum ini dapat diparipurnakan pada pekan pertama Juli 2026 mendatang.
Ketua Pansus I DPRD Kotabaru, Rahmad kepada Radar Banjarmasin, Senin (29/6) mengungkapkan bahwa langkah ini diambil demi memberikan kepastian hukum yang jelas bagi jalannya pesta demokrasi di tingkat desa.
Terlebih, panitia Pilkades di tingkat desa sudah terbentuk dan berjalan selama satu bulan, sementara regulasi terbaru belum resmi disahkan.
"Kami di internal anggota Pansus bersama mitra terkait mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Bagian Hukum, BPKAD, hingga perwakilan kecamatan dengan wilayah pilkades terbanyak telah sepakat menyederhanakan persyaratan yang diamanatkan regulasi di atasnya," ujar Rahmad.
Menanggapi aspirasi masyarakat terkait syarat minimal pendidikan calon kepala desa, politisi ini memberikan penjelasan yang gamblang. Banyak warga yang mengusulkan agar standar pendidikan dinaikkan menjadi SMA, D3, bahkan S1. Namun, regulasi dari pemerintah pusat membatasi hal tersebut.
"Kita tidak bisa sembarangan menaikkan syarat pendidikan karena Peraturan Pemerintah pusat secara tegas mengatur batas minimal adalah SMP atau sederajat. Kita harus patuh dan linier dengan regulasi di atasnya," cetusnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini bukan berarti mengabaikan aspek akademik. Berdasarkan serapan aspirasi di lapangan, banyak figur potensial di desa yang memiliki wawasan luas, pengalaman, dan pemahaman mumpuni di bidang pemerintahan desa, namun terbentur oleh formalitas administrasi.
"Faktanya, keinginan masyarakat untuk maju saat ini masih kurang. Jadi, selain mengacu pada aturan pusat, fokus kita saat ini adalah memprioritaskan kecakapan praktis dan keahlian riil di lapangan," tambahnya.
Belajar dari evaluasi Pilkades sebelumnya seperti yang sempat memicu polemik di Pulau Sembilan beberapa waktu lalu Pansus I berkomitmen penuh agar Perda baru ini tidak menyisakan celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh oknum panitia untuk membuat aturan sendiri.
"Kasus di Pulau Sembilan tidak boleh terulang kembali. Saat itu, ada panitia yang membuat aturan sendiri secara sepihak. Menentukan perolehan suara terbanyak pertama dalam Pilkades PAW (Pemilihan Antar Waktu) tanpa hitung lanjut, bahkan ada yang menggunakan metode koin atau suit untuk memutus suara ganda. Itu jelas keliru dan tidak boleh ada lagi," tegas Rahmad.
Melalui lembaran kerja Struktur Pansus I DPRD Kab. Kotabaru Tahun 2026 legislator ini menekankan bahwa Perda ini akan menjadi pedoman baku dan benteng hukum yang kokoh.
"Doakan saja, semoga di minggu pertama bulan Juli nanti, Raperda ini sudah bisa kita paripurnakan demi kelancaran Pilkades di Kabupaten Kotabaru," tutupnya.
Editor : Sutrisno