RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - Bergejolaknya gelombang komentar pada sebuah postingan warga yang membahas adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp661 miliar pada APBD 2025 di Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), diklarifikasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) HSS.
Kepala BPKPD HSS, Nanang FMN, menjelaskan bahwa angka SiLPA sebesar Rp661 miliar tersebut merupakan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Nilai tersebut sebelumnya telah disampaikan secara terbuka oleh Wakil Bupati HSS dalam rapat paripurna DPRD pada 17 Juni 2026 sebagai bagian dari penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, keberadaan SiLPA bukanlah hal yang baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Hampir setiap tahun pemerintah daerah memiliki SiLPA karena tidak seluruh program dan kegiatan dapat direalisasikan hingga 100 persen. SiLPA dapat terbentuk akibat adanya kelebihan pendapatan, efisiensi belanja, maupun sejumlah faktor lainnya.
"Yang menjadi perhatian memang nilai SiLPA Tahun Anggaran 2025 lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ujarnya Selasa (23/6/2026).
Nanang menjelaskan, salah satu penyebab meningkatnya SiLPA adalah adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat setelah pergantian presiden pada awal 2025. Kebijakan tersebut mencakup pengurangan belanja perjalanan dinas, biaya rapat, belanja pegawai, hingga belanja seremonial yang akhirnya menghasilkan penghematan anggaran.
Selain itu, APBD Tahun Anggaran 2025 telah disusun sebelum Bupati HSS terpilih dilantik. Karena itu, terdapat sejumlah program yang dinilai tidak sejalan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih sehingga tidak direalisasikan dan turut menambah besaran SiLPA.
Setelah Bupati dilantik pada Februari 2025, pemerintah daerah juga menerapkan sejumlah kebijakan efisiensi sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Di antaranya pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, efisiensi perjalanan dinas, pembatasan jumlah ASN yang melakukan perjalanan dinas, serta regrouping perangkat daerah. Langkah-langkah tersebut kembali menghasilkan penghematan yang berkontribusi terhadap besarnya SiLPA.
Nanang menegaskan, besarnya SiLPA sebenarnya telah diproyeksikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diterbitkan. Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah telah memasukkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp558 miliar yang bersumber dari proyeksi SiLPA tersebut.
"Proyeksi itu kemudian dibahas bersama DPRD hingga disepakati APBD Kabupaten HSS Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,9 triliun, termasuk di dalamnya penerimaan pembiayaan dari SiLPA sebesar Rp558 miliar," jelasnya.
Ia menerangkan, setelah audit BPK selesai pada Maret hingga April 2026, baru diketahui secara resmi bahwa nilai SiLPA mencapai Rp661 miliar. Karena itu muncul anggapan seolah-olah pemerintah baru mengetahui adanya dana yang mengendap setelah hasil audit diumumkan.
Padahal, kata Nanang, dana tersebut sejak awal telah diproyeksikan untuk membiayai berbagai program dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
"Dari proyeksi sebesar Rp558 miliar, masih terdapat selisih Rp103 miliar yang nantinya digunakan untuk menutup kebutuhan pembiayaan pada Perubahan APBD," katanya.
Sementara itu, dana Rp558 miliar yang telah dianggarkan dalam APBD 2026 dialokasikan untuk berbagai program prioritas, seperti pembiayaan BPJS Semesta, pembangunan dan rehabilitasi Rumah Sejahtera, bantuan beras gratis bagi masyarakat miskin, bantuan listrik gratis, beasiswa berprestasi, BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan, pembangunan infrastruktur, serta berbagai kewajiban pemerintah daerah lainnya.
Editor : M Oscar Fraby