RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - Adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang mengeluhkan tidak mendapatkan gajih ke-13 di sebuah komentar postingan pada sosial media mendapatkan respons dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) HSS.
Dikonfirmasi pada Senin (22/6/2026), Kepala BPKPD HSS, H. Nanang FMN, menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 sudah dicairkan semuanya untuk ASN, kecuali bagi kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
"Mungkin komentar di media sosial tersebut adalah komentar dari ASN PPPK Paruh Waktu," katanya.
"Sesuai dengan juknis pemberian THR dan gaji ke-13, tidak disebutkan bahwa PPPK paruh waktu dapat diberikan. Kalau ASN semuanya sudah beres," tambahnya.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan untuk menunjang daya beli dan ekonomi nasional, serta diperkuat Peraturan Bupati HSS Nomor 6 Tahun 2026.
Pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN di HSS sudah dilakukan pada tanggal 9 Juni 2026 lalu.
Sementara itu, salah satu ASN HSS, Lutfi Nur Ihsan membenarkan bahwa THR dan Gaji ke-13 sudah dicairkan.
"Benar, sudah lama cair," ujarnya singkat.
Editor : Sutrisno