RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Nasib destinasi wisata Kampung Ketupat di Jalan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah, kian memprihatinkan. Kawasan yang sempat menjadi ikon wisata berbasis budaya dan ekonomi masyarakat itu kini terlihat terbengkalai dengan sejumlah fasilitas yang rusak dan minim perawatan.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mewacanakan pengambilalihan pengelolaan Kampung Ketupat dari pihak ketiga yang selama ini mengelolanya.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, mengaku prihatin melihat kondisi aset milik pemerintah daerah tersebut. Menurutnya, selain fasilitas yang rusak, pihak pengelola juga disebut belum memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah selama dua tahun terakhir.
Padahal, pembayaran tersebut merupakan bagian dari kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
"Kita sangat menyayangkan. Dalam kontrak sudah ada kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk pembayaran setiap tahun kepada pemerintah daerah," ujarnya, Senin (15/6/2026).
Yamin menegaskan, aset pemerintah yang dimanfaatkan pihak ketiga harus tetap memberikan manfaat dan kontribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Selain persoalan administrasi, kondisi fisik kawasan wisata juga menjadi perhatian serius. Sejumlah bangunan yang didominasi material bambu terlihat mulai lapuk dan rusak akibat kurangnya perawatan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membahayakan masyarakat maupun pengunjung yang melintas di kawasan wisata tersebut.
"Kondisinya sekarang cukup riskan dan bisa membahayakan warga maupun pengunjung yang melintas di kawasan itu," katanya.
Untuk mencegah risiko yang lebih besar, Pemko telah meminta instansi terkait melakukan langkah penanganan sementara sembari menunggu kepastian dari pihak pengelola mengenai kelanjutan kerja sama.
Masa kontrak pengelolaan Kampung Ketupat sendiri diketahui hanya tersisa beberapa bulan lagi. Pemko pun akan meminta kejelasan apakah pihak pengelola masih ingin melanjutkan kerja sama atau memilih mengakhiri pengelolaan.
Jika tidak ada kepastian, pemerintah daerah siap mengambil alih sepenuhnya pengelolaan destinasi tersebut.
"Kalau tidak diteruskan, tentu akan kita ambil alih. Kita akan pelihara kembali dan bekerja sama dengan warga sekitar agar destinasi ini bisa hidup lagi," tegas Yamin.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil, menjelaskan bahwa persoalan pengambilalihan pengelolaan berada di luar kewenangan instansinya karena berkaitan dengan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan pengelola.
Menurutnya, Disbudporapar hanya memiliki kewenangan dalam pengembangan dan pengawasan destinasi wisata.
"Kalau soal pengambilalihan oleh pemerintah kota, itu berkaitan dengan MoU dan kerja sama. Ada bagian lain yang lebih berwenang menangani hal tersebut. Kami fokus pada pengembangan dan pengawasan destinasi wisatanya," jelasnya.
Ibnu mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat kepada pengelola untuk meminta kepastian terkait kelanjutan pengembangan Kampung Ketupat. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi yang diterima.
"Terkait Kampung Ketupat, kami sudah menyurati pihak pengelola untuk meminta kejelasan apakah pengembangan destinasi tersebut masih akan dilanjutkan atau tidak," ujarnya.
Apabila surat kedua yang akan dikirim dalam waktu dekat juga tidak mendapatkan respons, Disbudporapar akan melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Jika surat kedua juga belum mendapat balasan, maka akan kami laporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut," tutup Ibnu.
Editor : Eddy Hardiyanto