Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Wujudkan Infrastruktur Jalan Berkualitas, Dinas PUPR Kalsel Sosialisasikan Peraturan Bina Marga 2026

Sutrisno • Selasa, 9 Juni 2026 | 13:06 WIB
SOSIALISASI: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel menggelar Sosialisasi Peraturan Bina Marga di Lingkup Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026.
(Foto: MC KALSEL) 
SOSIALISASI: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel menggelar Sosialisasi Peraturan Bina Marga di Lingkup Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026. (Foto: MC KALSEL) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU - Pemahaman terhadap regulasi dan standar teknis menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan infrastruktur jalan yang berkualitas, aman, dan berkelanjutan. 

Masih ditemukannya kerusakan dini jalan, pelanggaran pemanfaatan ruang milik jalan, hingga ketidaksesuaian penerapan spesifikasi teknis dalam pekerjaan konstruksi menunjukkan perlunya penguatan kapasitas para pemangku kepentingan di sektor kebinamargaan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Bina Marga di Lingkup Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026, Senin (8/6/2026) di Banjarbaru. 

Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, M. Yasin Toyib melalui Kepala Bidang Bina Marga, Robby Cahyadi, mengatakan pembangunan infrastruktur jalan saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata. 

Namun, juga harus memperhatikan aspek keselamatan, keberlanjutan, efisiensi biaya, umur layanan infrastruktur, serta kepatuhan terhadap regulasi dan standar teknis yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kesamaan persepsi dan meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap berbagai regulasi, pedoman teknis, dan kebijakan terbaru di bidang Bina Marga,” ujar Robby, Senin (8/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi terkait ketentuan pemanfaatan bagian-bagian jalan, tata cara perizinan pemanfaatan ruang jalan, kewajiban dan tanggung jawab pengguna ruang jalan, serta pengendalian aktivitas pada ruang jalan.

Editor : Fauzan Ridhani
#peraturan bina marga #Dinas PUPR Kalsel #jalan #Infrastruktur #sosialisasi