Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bawa HP dari Arab Saudi, Jemaah Haji Wajib Daftar IMEI di Bea Cukai agar Tak Terblokir

Sheilla Farazela • Minggu, 7 Juni 2026 | 15:09 WIB
MENDAFTARKAN: Jemaah haji yang mendaftarkan hp baru miliknya yang dibeli di Tanah Suci kepada posko bea cukai di Debarkasi Banjarmasin (SHEILLA/RADAR BANJARMASIN)
MENDAFTARKAN: Jemaah haji yang mendaftarkan hp baru miliknya yang dibeli di Tanah Suci kepada posko bea cukai di Debarkasi Banjarmasin (SHEILLA/RADAR BANJARMASIN)
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru - Jemaah haji yang membeli atau membawa telepon seluler (ponsel) baru dari Arab Saudi diingatkan untuk tidak lupa melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Jika abai mendaftarkannya ke petugas Bea Cukai setibanya di tanah air, perangkat tersebut dipastikan tidak bisa digunakan sama sekali di Indonesia karena pemblokiran jaringan.
Guna mengantisipasi hal itu, Bea Cukai membuka posko registrasi IMEI gratis di Aula Jeddah Asrama Haji Banjarmasin. Layanan jemput bola ini langsung dimanfaatkan oleh jemaah yang baru mendarat dari Tanah Suci.
Kepala Seksi Pabean dan Cukai III, Muhammad Rusliadi, menegaskan bahwa registrasi IMEI ke Bea Cukai merupakan prosedur wajib bagi seluruh perangkat telekomunikasi yang dibeli dari luar negeri. Langkah ini diperlukan agar ponsel bisa menangkap sinyal operator seluler di Indonesia secara permanen.
“Kami sangat menganjurkan jemaah haji reguler untuk langsung mendaftarkan perangkat mereka di posko yang sudah kami sediakan di lokasi kedatangan. Jangan ditunda, sebab jika tidak diregistrasikan ke Bea Cukai, HP tersebut tidak akan bisa digunakan untuk berkomunikasi di jaringan seluler Indonesia,” tegas Rusliadi.
Lebih lanjut, Rusliadi juga meluruskan salah kaprah yang selama ini terjadi di masyarakat mengenai biaya penanganan IMEI. 
Banyak yang mengira proses pendaftaran ini membutuhkan biaya besar, padahal Bea Cukai menyediakannya tanpa dipungut biaya.
 “Perlu dicatat, registrasi IMEI-nya itu sendiri 100 persen gratis. Yang kerap disalahpahami adalah pembayaran bea masuk dan pajak, itu pun hanya berlaku jika nilai HP yang dibawa melebihi batas ketentuan,” jelasnya.
Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri hingga nilai USD 500 atau berkisar Rp 8 juta per orang.
Jika ponsel yang dibawa dari Arab Saudi harganya di bawah batas tersebut, jemaah tidak akan dikenakan biaya sepeser pun. Pajak hanya akan dipungut dari selisih nilai jika harga ponsel melampaui USD 500.
Untuk proses pendaftaran di posko Bea Cukai, jemaah cukup menyiapkan ponsel yang dibeli beserta dokumen perjalanan seperti paspor dan boarding pass sebagai bukti verifikasi. 
Dengan mendaftarkannya langsung di Asrama Haji, jemaah bisa pulang ke daerah asal dengan tenang tanpa harus repot mengurus IMEI secara mandiri kemudian hari.
Kewajiban mendaftarkan IMEI ini salah satunya dijalani oleh Ahmad Noriyadi, jemaah asal Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Ia membeli ponsel di Bandara Jeddah seharga 540 riyal (sekitar Rp 2,6 juta) menggunakan sisa uang sakunya.
“Untung langsung diarahkan ke konter Bea Cukai di Asrama Haji. Prosesnya mudah karena didampingi petugas, jadi HP yang saya beli di Arab Saudi bisa langsung dipakai buat hubungi keluarga di rumah,” kata Noriyadi. 
Editor : Sutrisno
#imei #haji #Kalsel