RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Lapangan padel dan pusat kebugaran kini menjamur di Kota Banjarmasin. Pemerintah daerah mengingatkan agar kewajiban pajak tidak ikut terabaikan. Sebab, sektor rekreasi olahraga dinilai berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang menjanjikan.
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin mulai memberi perhatian khusus terhadap usaha olahraga ketangkasan seperti padel, gym dan fitness. Usaha-usaha tersebut masuk kategori jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek pajak daerah.
Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo menegaskan, pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak memiliki kewajiban menyetorkan pajak sesuai ketentuan. Karena itu, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan para pengelola usaha.
"Karena mereka sudah menjadi wajib pajak, tentu akan terus kita lakukan penagihan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Menurut Edy, tantangan saat ini adalah memastikan kesesuaian antara jumlah pengunjung dengan nilai pajak yang disetorkan. BPKPAD masih melakukan pendataan dan pengecekan lapangan untuk mengetahui tingkat kunjungan di sejumlah lokasi usaha olahraga tersebut.
Petugas juga telah diminta melakukan pengawasan langsung serta mencocokkan data transaksi dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Langkah itu dilakukan agar potensi penerimaan daerah tidak bocor.
"Kita ingin memastikan jumlah pengunjung dan pajak yang dibayarkan benar-benar sesuai," katanya.
Edy menjelaskan, pajak hiburan dan rekreasi tersebut pada dasarnya dibebankan kepada pengguna jasa. Sementara pemilik usaha hanya bertindak sebagai pihak yang memungut dan menyetorkan pajak kepada pemerintah daerah.
Melihat perkembangan yang ada, BPKPAD optimis sektor olahraga rekreasi dapat menjadi sumber PAD baru. Apalagi olahraga seperti padel saat ini sedang digandrungi berbagai kalangan.
"Sekarang mulai ramai dan menjamur. Ini tentu menjadi potensi tambahan untuk meningkatkan PAD daerah," ucapnya.
Saat ini BPKPAD telah mendata lebih dari setengah lusin lokasi padel yang beroperasi di Banjarmasin. Sebelum melakukan penarikan pajak secara optimal, pemerintah lebih dulu mengedepankan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha, termasuk pemasangan alat monitoring transaksi atau tapping box.
Berdasarkan data BPKPAD per 8 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak sektor hiburan telah mencapai sekitar Rp6,5 miliar atau 27,67 persen dari target tahun berjalan. Angka tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring berkembangnya usaha rekreasi dan olahraga di Kota Seribu Sungai.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Hendra mendukung langkah pemko dalam menggali potensi PAD dari sektor usaha olahraga yang tengah berkembang. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut dijalankan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
"Tetapi pelaksanaannya harus dilakukan secara proporsional dan transparan agar tidak menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat," ujarnya.
Politikus PKS itu menegaskan, yang menjadi objek pajak adalah kegiatan usaha komersial yang dijalankan pengelola, bukan aktivitas olahraganya. Karena itu, sosialisasi perlu diperkuat agar masyarakat tidak menganggap pemerintah memajaki olahraga.
"Yang dikenakan pajak adalah layanan atau usaha komersialnya, bukan kegiatan olahraganya. Sosialisasi dan keterbukaan informasi harus diperkuat agar masyarakat memahami hal tersebut dengan baik," tegasnya.
Menurut Hendra, pengembangan industri olahraga dan peningkatan PAD seharusnya dapat berjalan beriringan. "Pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memastikan setiap potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan," tutup Hendra.
Editor : M Oscar Fraby