RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PARINGIN - Upaya memperkuat pertahanan wilayah dari ancaman bencana di Kabupaten Balangan kini menyasar langsung ke tingkat desa. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balangan resmi menetapkan sembilan desa sebagai Desa Tangguh Bencana (Destana) tahun 2026.
Desa tersebut tersebar di dua kecamatan. Untuk wilayah Paringin meliputi Desa Paran, Lamida Bawah, Kalahiang, dan Sungai Ketapi. Sementara di Paringin Selatan mencakup Desa Inan, Maradap, Bungin, Murung Jambu, serta Baruh Bahinu Luar.
Penetapan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam mendorong kemandirian desa menghadapi potensi bencana. Aparatur desa, Satlinmas, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibekali pemahaman terkait regulasi penggunaan Dana Desa untuk pengurangan risiko bencana.
Perwakilan Dinas PPPAPPKBPMD Balangan, Rio, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa untuk kegiatan kebencanaan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami mendorong pemerintah desa memasukkan program mitigasi dalam perencanaan seperti RPJMDes dan RKPDes. Dana Desa bisa digunakan untuk Forum PRB, pelatihan relawan, rambu evakuasi hingga logistik,” ujarnya, Jumat (24/4).
Selain penguatan dari sisi anggaran, peningkatan kapasitas teknis juga menjadi fokus utama. Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Balangan, Jumaidil Hairi, menyebut relawan desa harus memiliki keterampilan evakuasi yang cepat dan efektif.
Hal ini penting agar penanganan awal dapat dilakukan sebelum bantuan dari tingkat kabupaten tiba di lokasi.
Pembinaan juga dilengkapi dengan simulasi penyelamatan korban, sebagai bagian dari peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana yang jatuh pada 26 April.
Para relawan tampak antusias mengikuti pelatihan, mulai dari teknik pertolongan pertama hingga proses evakuasi di lapangan.
“Tujuannya meningkatkan kapasitas relawan agar bisa bekerja terkoordinasi dan lebih efektif saat terjadi bencana,” jelas Jumaidil.
Dengan status Destana, sembilan desa tersebut kini diwajibkan segera melengkapi legalitas tim relawan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong desa menyusun perencanaan mandiri terkait kebutuhan sarana, prasarana, serta logistik sesuai dengan potensi ancaman bencana di wilayah masing-masing.
Editor : Eddy Hardiyanto