RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Martapura – Penggunaan media sosial di kalangan pelajar kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar mengingatkan, aktivitas digital yang dianggap sepele bisa berujung persoalan hukum jika tidak disikapi bijak.
Peringatan itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kadun, dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 1 Martapura, Kamis (16/4/2026).
Menurut Robert, pelajar harus memahami bahwa setiap aktivitas di media sosial meninggalkan jejak digital yang tidak bisa dihapus begitu saja.
“Dalam bermedia sosial, jangan sekadar ikut-ikutan. Pastikan apa yang dibagikan bermanfaat dan tidak melanggar hukum. Jejak digital itu nyata dan bisa berdampak di masa depan,” ungkap Robert kepada Radar Banjarmasin, Jumat (17/4/2026) siang.
Bukan tanpa sebab, ia membeberkan bahwa selama ini, banyak kasus hukum yang melibatkan remaja berawal dari unggahan atau komentar di media sosial yang tidak dipikirkan matang.
Mulai dari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga perundungan daring (cyberbullying) berpotensi menjerat pelakunya dengan konsekuensi hukum.
“Sering kali pelajar tidak sadar bahwa tindakan sederhana seperti membagikan ulang konten atau berkomentar negatif bisa masuk kategori pelanggaran hukum. Ini yang ingin kami cegah sejak dini,” ungkap Robert.
Karena itu, literasi hukum dinilai penting ditanamkan sejak usia sekolah, seiring meningkatnya intensitas penggunaan media sosial di kalangan remaja.
Kegiatan JMS tersebut diikuti siswa SMPN 1 Martapura secara langsung, serta sejumlah sekolah lain secara daring, di antaranya SMPN 1, 2 dan 3 Karang Intan, SMPN 1 Tatah Makmur, SMPN 5 Aluh-aluh, hingga SMPN 1 Beruntung Baru.
“Peserta sangat antusias saat kemarin kami menyampaikan materi ini, terutama saat sesi tanya jawab yang membahas persoalan nyata yang mereka hadapi di dunia digital,” ujarnya.
Robert menegaskan, pemahaman hukum bukan sekadar teori, melainkan bekal penting agar pelajar tidak terjerumus dalam masalah di kemudian hari.
“Bijak bermedia sosial bukan pilihan, tapi keharusan. Karena sekali jejak digital tercipta, dampaknya bisa panjang dan tidak selalu bisa diperbaiki,” lugas Robert.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Liana Penny, mengapresiasi program tersebut.
Ia menilai JMS menjadi langkah strategis dalam membentuk karakter dan kesadaran hukum pelajar.
“Kegiatan ini sangat positif. Tidak hanya menambah wawasan hukum, tetapi juga membentuk sikap disiplin dan tanggung jawab siswa, terutama dalam penggunaan media sosial,” ujarnya.
Ia berharap, program serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak sekolah di Kabupaten Banjar.
“Diharapkan terbangun generasi pelajar yang memiliki kesadaran hukum yang kuat serta mampu bersikap bijak dalam menghadapi tantangan di era digital,” tutupnya.
Editor : Sutrisno