MARTAPURA - Pengelola wisata Gunung Kahung dan Kahung Basar mulai memberlakukan aturan baru bagi para pendaki menjelang libur panjang. Sistem manajemen sampah berbasis zero waste resmi diterapkan mulai 19 Maret 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan melalui surat edaran Forum Pokdarwis Kahung Raya tertanggal 13 Maret 2026 dan mulai disosialisasikan melalui media sosial pada 17 Maret lalu.
Dalam aturan baru ini, setiap pendaki wajib mengikuti sistem audit sampah.
Seluruh barang bawaan yang berpotensi menjadi sampah akan dicatat saat check-in di pos registrasi dan diverifikasi kembali saat check-out.
Selain itu, pendaki juga diwajibkan melakukan repacking. Kemasan sekali pakai seperti botol plastik, mie instan cup, hingga bumbu saset tidak diperbolehkan dibawa naik dalam bentuk aslinya, melainkan harus dipindahkan ke wadah pakai ulang.
Sementara untuk jenis logistik tertentu yang sulit dipindahkan, seperti makanan kaleng dan baterai, tetap diperbolehkan dibawa.
Namun, seluruh kemasan tersebut wajib ditunjukkan kembali saat turun dalam kondisi kosong.
Pengelola juga menegaskan adanya sanksi bagi pelanggaran aturan. Pendaki yang kedapatan jumlah sampahnya tidak sesuai saat proses audit akan dikenakan denda administratif sebesar Rp20 ribu per item sampah yang hilang atau tertinggal.
Selain itu, identitas pelanggar berpotensi dicatat dalam daftar hitam kunjungan ke kawasan Kahung.
Ketua Pokdarwis Kahung Raya, Hendri Hidayat mengatakan, penerapan sistem ini bertujuan menjaga keasrian alam dan keberlanjutan ekosistem di kawasan tersebut.
Pasalnya, dalam sejumlah kegiatan bersih-bersih sebelumnya, pengelola masih menemukan sampah dalam jumlah signifikan di jalur pendakian.
“Dengan aturan ini, kami harap kesadaran pendaki terhadap pengelolaan sampah dapat meningkat, sehingga kawasan Kahung tetap terjaga sebagai destinasi wisata alam yang bersih dan berkelanjutan,” ujarnya.
Editor : M Oscar Fraby