Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dari Barito Kuala ke Banjarmasin, Polisi Cokok Lima Budak Sabu

Maulana Radar Banjarmasin • Selasa, 10 Maret 2026 | 14:16 WIB

BARANG BUKTI: Polres Batola berhasil mengamankan 1,85 gram sabu dari lima tersangka.
BARANG BUKTI: Polres Batola berhasil mengamankan 1,85 gram sabu dari lima tersangka.

MARABAHAN - Satresnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) membekuk lima budak sabu di lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan dalam rangkaian pengembangan kasus peredaran narkotika.

Pengungkapan bermula dari penangkapan dua pria di sebuah rumah di Desa Sungai Gampa RT 6, Kecamatan Rantau Badauh, Kamis (5/3) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kedua pelaku masing-masing DA (33) dan IH alias Suhu (32). Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram. Selain itu turut diamankan dua unit ponsel, bekas kotak rokok, wadah permen, serta alat hisap sabu.

Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas AKP Ma’rum mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

"Barang bukti sabu ditemukan dalam bekas kotak rokok dan wadah permen di lantai dapur rumah pelaku. Polisi juga menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu," ujarnya, Selasa (10/3).

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial TN (46) alias Aldo yang tinggal di Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Aldo sekitar pukul 00.30 Wita, Jumat (6/3). Dari rumahnya, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 1,85 gram yang disembunyikan di dalam bantal.

Selain itu diamankan pula sebuah ponsel, plastik klip, dompet kecil, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini bisa dilakukan," ujar Ma’rum.

Ia juga mengimbau masyarakat terus berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkotika.

"Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda," imbuhnya.

Kasat Resnarkoba Polres Batola, Iptu Joko Sunarwan menambahkan, TN mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria lain berinisial MT (41), yang juga tinggal di Kelayan Dalam.

Polisi pun bergerak cepat. Sekitar pukul 01.00 Wita, MT berhasil diamankan di pinggir Gang PGA, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan pria lain berinisial AY (53).

"Ketika akan ditangkap, AY sempat melempar satu paket sabu yang sebelumnya berada di tangannya. Namun barang bukti berhasil ditemukan petugas," bebernya.

Dari tangan MT dan AY, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bersih 2,42 gram, sebuah ponsel, sepeda motor Yamaha Soul GT 125, serta uang tunai Rp600 ribu.

"Dalam pemeriksaan di tempat kejadian, MT mengakui sabu tersebut miliknya dan ia menyuruh AY menyerahkannya kepada TN," jelasnya.

Saat ini kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Batola untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Editor : M Oscar Fraby
#narkoba #Satresnarkoba #Batola #Sabu